Bupati Luncurkan PATEN dan Kecamatan SIGAP

Bupati KLU H Najmul Akhyar (tengah) berpose bersama Kasubid Kecamatan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Budi Santoso MS (tiga dari kiri) dan pejabat lainnya.

TANJUNG –Pemkab Lombok Utara meluncurkan program penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan kecamatan SIGAP (Semangat, Inovatif, Tanggap, dan Profesional) untuk pelayanan dasar yang lebih baik berlangsung di Kecamatan Kayangan, Selasa (24/1).

Dengan peluncuran program PATEN yang memberikan kelimpahan sebagian kewenangan bupati ke kecamatan diharapkan mampu melaksanakan dengan baik dan memberikan pelayanan dasar yang cepat dan tanggap. Peluncuran ini dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Kasubid Kecamatan Dr Budi Santoso MSi, AQS Lead Kompak Indonesia Derwanto Marben, Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar, Wakikl Bupati Sarifudin beserta Kepala SKPD dan camat se-Lombok Utara beserta kepala desa se Lombok Utara. “Pelimpahan sebagian kewenangan ini menunjukan komitmen pemerintah daerah Lombok Utara dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima kepada masyarakat,” ujar Bupati pada saat sambutannya.

Adapun sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari perizinan dan non perizinan. Untuk aspek perizinan terdiri dari bidang kesehatan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.

Sedangkan, aspek nonperizinan terdir dari bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian serta bidang lingkungan hidup. “Ini sudah diatur pada pasal 25 ayat 6 Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.  

Baca Juga :  Astra NTB Luncurkan Layanan Booking Serivce

[postingan number=3 tag=”klu”]

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diwakili oleh Kasubid Kecamatan Dr. Budi Santoso menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan pada pasal 18 ayat 1 UUD tahun 1945, bahwa berbunyi negara kesatuan dibagi menjadi provinsi, kabupaten/kota, yang diatur pemerintah dalam UU daerah. UU tentang pemerintah daerah hampir sembilan kali telah dirubah mulai UU No. 1/1945 dan saat ini muncul UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah. Terbitnya UU ini harus menjadi dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, khususnya pengaturan penyelenggaraan pemerintah di tingkat kecamatan. “UU No. 23/2014 sebanyak 7 pasal dan 18 ayat yang mengatur tentang kecamatan. Ini sebagai bukti pemerintah pusat memposisikan kecamatan pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” jelasnya.

Dikatakan, camat sudah diperintahkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan. Dengan adanya amanat itu, maka para camat memilik tanggung jawab besar terhadap urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan otonomi daerah. Ia menyarankan, kepada seluruh camat apa yang menjadi sebagian pelimpahan kewenangan bupati harus bisa melakansakana dengan baik dan benar. “Kalau camat tidak melaksanakannya, maka diturunkan saja menjad sekcam,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dari 416 kabupaten yang ada di Indonesia, baru separuh kepala daerah memberikan kelimpahan kewenangan pada camat. Oleh karena itu, pihaknya berharap kabupaten/kota di provinsi NTB ini bisa mencontoh Lombok Utara dalam memberdayakan camat di wilayahnya. “Dua minggu lalu, saya bersama pak Kabag otomoni daerah, kami kaget kok malah Lombok Utara yang berinisiatif mendorong camat di dalam penyelenggaraan paten ini. Saya sangat bersyukur Lombok Utara sudah mendahului untuk melaksanakan PATEN. Karena, belum semua daerah di Indonesia melaksanakannya,” tandasnya.

Baca Juga :  Polytron Luncurkan Televisi Pintar

Berdasarkan UU No. 23/2014 mengamanatkan camat ketika melaksanakan tugas pemerintahan umum harus dibiayai dari APBN. setelah rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang camat dan kelurahan diberikan nomor oleh presiden, maka selanjutnya pihaknya mencarikan pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan. “Dengan jumlah kecamatan 7.234, kami usahakan supaya masing-masing kecamatan menjadapatkan dana sebesar Rp 500 juta. Dana ini masuk akal mengingat melaksanakan tugas yang diemban kecamatan cukup berat,” katanya.

Sementara itu, AQS Lead Kompak Indonesia Derwanto Marben menyampaikan, penyelenggaraan program PATEN ini merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Australia dalam membantu mengejar target pemerintah pusat. Dari kerjasama ini, ada beberapa daerah mulai dari Provinsi Aceh hingga Provinsi Papua terpilih menjadi lokasi percontohan untuk kualitas pelayanan dasar. “Dan Kabupaten Lombok Utara ini paling cepat mendapatkan capaian, luar biasa. Sebab, ketika kami menyusun rencana kerja di Jakarta, kami berpikir pendegalegasian kewenangan, upaya memperkuat kecamatan lewat PATEN, dan percepatan akte kelahiran akan bisa tercapai dalam jangka waktu 2-3 tahun berjalan. Tapi, di Lombok Utara kurang dari itu. Apa yang dicapai saat ini adalah sebuah indikator yang bisa ditiru oleh daerah lain,” katanya dengan singkat (adv/flo)

Komentar Anda