Bupati Lotim Digugat Terkait Lahan SDN 1 Keruak

SELONG–Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Azmy, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, serta Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lotim menjadi tergugat dalam kasus sengketa lahan SDN 1 Keruak, Kecamatan Keruak.

Kepala UPTD Kecamatan Keruak Mastur mengungkapkan, lahan SDN 1 Keruak memang sedang dalam sengketa. Hal ini diketahui setelah pihak penggugat mangajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Lotim. Dan saat ini, pihak kabupaten tengah bersiap melawan. “Tim dari kabupaten baru saja pulang dari SDN 1 Keruak, untuk mencari bukti-bukti yang kita miliki,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Menurut Mastur, gugatan ini dilayangkan salah satu keluarga yang mengaku memiliki lahan di SDN 1 Keruak.

Gugatan terhadap lahan SDN 1 Keruak diakui bukan kali ini terjadi. Sebelumnya pernah juga dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak. Dan dalam hal ini, Pemda Lotim menang sampai tingkat kasasi.

SDN 1 Keruak sendiri luasnya sekitar 51 are dalam sertifikat. Adapun yang digugat saat ini 31 are. “Kita miliki surat-surat resmi. Jadi kita siap melawan,” katanya. (wan)

Komentar Anda