Bupati Lotim Cium Dugaan Penyimpangan Penyaluran BPNT

Pendamping Jadi Agen Harus Dipecat

HM Sukiman Azmy
HM Sukiman Azmy (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) untuk masyarakat Lombok Timur banyak ditemukan kejanggalan di lapangan. Hal serupa juga sampai ke telinga Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy.

Berbagai masalah yang terjadi tidak hanya soal kualitas bantuan diberikan yang tidak sesuai dengan standar, seperti beras dan telur. Tapi juga ditemukan bantuan yang diberikan kelompok penerima manfaat (PKM), harganya tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima. ‘’Misalnya untuk satu orang, bantuan yang diberikan Rp 110 ribu. Sementara nilai bantuan beras dan telur yang diberikan Rp 90 ribu. Sisanya yang Rp 20 ribu dikemanakan? Kalau dikalikan dengan sekian penerima, banyak didapatkan,‘’ tanya Sukiman, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Bekas Maling Akan Diberikan Bantuan Sapi

Terjadinya praktik seperti itu tentunya yang menjadi sorotan adalah pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Seperti pihak bank, e-warung, dan Dinas Sosial selaku leading sektor yang mengangani program tersebut, termasuk juga petugas PKH. ‘’Kalau tidak bank, kemungkinan e-warung, atau Dinsos yang lakukan  pungli,‘’ curigannya.

Meski program ini bersumber langsung dari pemerintah pusat, namun selaku pimpinan dan orang yang bertanggung jawab di Lombok Timur tidak akan membiarkan praktik nakal seperti itu akan terus terjadi. Terlebih keberadaan bantuan itu diperuntukkan untuk orang yang tidak mampu. Jadi bupati mengingkan agar apa yang menjadi hak masyarakat diterima sebagaimana mestinya. ‘’Makanya kita awasi ketat kualitas bantuan yang akan diberikan itu. Untuk beras harus standar premiun, begitu juga dengan telur juga harus diterima oleh PKM sesuai dengan jumlah yang ditentukan,‘’ tegas Bupati.

Tidak hanya itu, dia juga menekankan, proses penyaluran bantuan ini terutama ditingkatkan desa supaya jangan sampai ada dilakukan pemotongan. Dia pun sangat menyangkan dari sejumlah laporan yang diterima soal ketimpangan penyaluran bantuan BPNT ini. ‘’Saya heran, kok mereka juga minta jatah,‘’ heran Sukiman.

Baca Juga :  Bulog Sediakan Beras Berkualitas untuk BPNT

Tidak hanya BPNT, namun penyimpangan juga terjadi dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Praktik nakal itu biasanya dilakukan oknum koorkab hingga pendamping PKH  itu sendiri. Modusnya beragam untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Misalnya kartu penerima PKH itu dipegang oleh mereka dan tidak diberikan ke penerima manfaat.

Oknum PKH itu pun kemudian menyalahgunakan kartu yang dipegang itu. Uang yang ada didalam kartu itu ditarik, dan tidak diberikan ke penerimanya manfaat. Makanya tidak heran ada masyarakat mempertanyakan ketika ditemukan oknum koorkab dan pendamping PKH yang memiliki barang mewah dan bisa membangun rumah. ‘’Yang lebih parah lagi, ada PKM yang sudah meninggal. Tapi bantuan itu tetap ditarik oleh oknum tersebut,‘’ sesal bupati.

Ditambahkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok  Timur, H Marwan mengaku siap memecat pendamping yang menjadi agen dalam penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT). Pasalnya, saat ini masih banyak pendamping yang menjadi agen. Dalam penyaluran BPNT di Lombok Timur ini menginginkan 6T terlaksana. Enam T ini adalah tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu tepat jumlah, tepat kualitas tepat administrasi dan laporan. Karena saat ini masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan. “Bantuan BPNT hanya 110, tetapi yang terjadi di lapangan masyarakat hanya diberikan beras 5 kilogram kelas mediun dan telur. Kalau kita jumlahkan harganya ini bantuan ini jumlahnya sebanyak Rp 80 ribu, sisanya yang 30 ribu itu kemana,” timpalnya.

Baca Juga :  Banyak Penerima BPNT tapi Saldo Kosong

BACA JUGA: Pemda Lotim Belum Pikirkan Cabut Izin Ritel Modern

Melihat kejadian di lapangan seperti ini, Dinas Sosial sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya melarang pendamping, koorkab, TKSK menjadi agen. Jika ditemukan, maka akan diberhentikan menjadi pendamping, koorkab atau TKSK. Dengan mekanisme dinas akan bersurat secara langsung ke kementerian untuk dipecat langsung. “Tidak perlu menunggu peringatan satu, dua dan tiga, tetapi kita akan pecat langsung saja,” tegasnya.

Untuk menerapkan aturan ini, bukan hanya sekadar memecat saja, tetapi sudah melakukan rapat dengan semua pendamping, koorkab dan yang lainnya. Dinas sendiiri meminta kepada semua pendamping untuk tidak menjadi agen atau menjadi distributor barang. ‘’Kalau itu terjadi maka kita tidak segan-segan memecat dan ini tidak main-main,” tegasnya.

Di Lombok Timur ini, jumlah masyarakat yang menerima BPNT sebanyak 113 ribu orang, baik yang menerika BPNT murni maupun BPNT irisan dari PKH dengan jumlah KPM masing-masing pendamping sebanyak minimal 250 orang. Bagi pendamping yang menangani ribuan KPM ini akan segera dirapikan dengan membuat agen-agen baru.

Marwan membeberkan, jumlah agen BPNT di Lombok Timur sebanyak 333 agen. Pemerintah akan membentuk agen baru agar menjadi 500 agen. Dengan syarat, semua agen-agen yang nakal harus diberhentikan. “Mana-agen yang nakal ini segera kita berhentikan lagi, tetapi kita turun dulu ke lapangan agar mengetahui mana agen yang nakal. Itu sudah kita jadwalkan masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (lie/wan)

Komentar Anda