Bupati Lombok Utara Putuskan Tahapan Pilkades Ditunda

DAFTAR: Salah satu bakal calon kades Samaguna diantar pendukung mendaftar pada hari pertama, Minggu (8/8). (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Djohan Sjamsu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/462/DP2KBPMD/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 terkait penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan antar-waktu.

Adapun yang berlanjut tahapannya hanya pendaftaran pada 8-16 Agustus 2021. Sementara tahapan yang lain ditunda. “Ditunda pelaksanaan Pilkades serentak dalam rentang waktu dua bulan sejak tanggal 11 Agustus 2021. Sesuai edaran ini target kami mudahan bisa terlaksana Desember,” terang Kabid Penataan Administrasi Desa, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU Atmaja Gumbara kepada Radar Lombok, Kamis (12/8).

Alasan penundaan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades serentak dan antar-waktu pada masa pandemi covid-19. Di mana pemerintah daerah diminta fokus dahulu untuk menanggulangi covid-19.

Baca Juga :  Tutorial Menawar Ala Kapolda NTB, Harga Rp 50 Ribu Ditawar Rp 300 Ribu

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah melakukan pemantauan kondisi penyebaran covid-19 di masing-masing desa melalui optimalisasi fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas masing-masing desa. “Jadi, kita diminta memberikan edukasi kepada bakal calon dan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M,” katanya.

Meskipun terjadi penundaan tahapan pilkades, tidak berarti membatalkan tahapan yang sedang berjalan. Di mana tahapan sekarang yakni pendaftaran bakal calon kades. Hanya saja, dampak dari penundaan tentu harus memformat ulang jadwal. Sedangkan, terkait anggaran tetap diupayakan diproses sesuai dengan kebutuhan yang digunakan desa. “Penundaan ini tidak membatalkan tahapan yang sedang berjalan, hanya saja kita mengubah jadwal tahapan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB A. Kahar M. Rifai Meninggal, Sekwan Bantah karena Covid

Di KLU terdapat 13 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dan satu desa yang melaksanakan pergantian antar-waktu. Antara lain 10 desa yang baru definitif yakni Desa Menggala, Samaguna, Segara Katon, Selelos, Rempek Darussalam, Santong Mulia, Pansor, Gunjang Sari, Andalan, Batu Rakit. Kemudian tiga desa lama yakni Pendua, Kayangan, dan Sokong. “Untuk Desa Sambik Bangkol nanti dilaksanakan Pilkades antar-waktu,” sebutnya. (flo)

Komentar Anda