Bupati Lobar tetap Akan Lantik Mazni Sebagai Kades Ombe Baru

Sebelumnya, Kuasa hukum H. Mazni, Agus Kamarwan, mengatakan keputusan yang diambil oleh Bupati Lobar yakni mengangkat Plt menyalahi hukum karena dalam Permendagri 47 tidak mengatur tentang mengangkatan Plt Kades yang diberhentikan karena kalah dalam sengketa Pilkades.”Tindakan yang diambil oleh bupati cacat hukum,” tegasnya belum lama ini.

Bahkan pihaknya berecana akan mengambil langkah hukum mempidanakan Bupati Lobar karena dianggap melanggar ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, termasuk melanggar putusan pegadilan PTUN.”Intinya keputusan pengadilan harus dilaksanakan,” pintanya.

Warga lain yang kontra dengan Mazni, justru menganggap keputusan pengangkatan Plt sudah tepat. Ini supaya pemerintahan desa tetap bisa berjalan normal.

Bupati Lobar H. Fauzan Khalid menyatakan masalah Pilkades Desa Ombe Baru sudah selesai karena sudah diputuskan oleh PTUN. Putusannya ada dua. Pertama membatalkan SK Kepala Desa Ombe Baru. Kedua, menetapkan pemenang.

Problemnya sekarang lanjut bupati, jika H. Mazni dilantik, maka itu berpotensi melanggar Permendagri 47.” Ini sekarang kita sedang cari jalan tengahnya,” tegas Fauzan. Jalan tengah yang dimaksud adalah dengan menetapkan Plt.(ami)

Komentar Anda
1
2