Bupati Lobar Tegaskan Tidak Ada Pemekaran Desa

Pemekaran Desa
TUNTUT PEMEKARAN: Warga Desa Badrain bertahan di halaman Kantor Bupati Lobar hingga malam, meminta bisa bertemu dengan Bupati, untuk menuntut pemekaran desa. (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menegaskan sampai saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan moratorium (memberhentikan) Pemekaran Desa, sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Penegasan moratorium pemekaran desa itu disampaikan Bupati saat menemui massa dari sejumlah dusun dari Desa Badrain yang menuntut pemekarkan dari Desa Badrain induk, Rabu malam (27/12) lalu.

Seperti diberitakan kemarin, ratusan massa dari dari Desa Badrain rela menginap di Kantor Bupati Lobar, agar bisa bertemu dengan Bupati, untuk menyampaikan tuntutan pemekaran desa. Ratusan warga yang terdiri dari anak-anak dan perempuan itu menggelar tikar, termasuk membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Tujuannya, agar bisa dipertemukan dengan Bupati Lobar.

Baru sekitar pukul 20.00 Wita, Bupati Lobar akhirnya menerima 10 orang perwakilan dari warga di Pendopo Bupati Lobar. Dimana saat bertemu Bupati, salah satu perwakilan masyarakat, Nahrul Jawandi dengan tegas menyampaikan tuntutan masyarakat yang ingin mekar dari desa induk mereka. “Tuntutan kami hanya satu Pak Bupati, ingin mekar dari Desa Badrain,” tegas Nahrul.

Alasan pemekaran, agar pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang berasal dari 6 dusun yang mau mekar ini lebih terjamin. Karena mereka menganggap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. Karena Pemerintah Desa Badrain, dalam hal ini Kepala Desa dianggap tidak berhasil membangun Desa Badrain. “Kalau kami bisa dimekarkan, maka kesejahteraan dan pembangunan masyarakat akan lebih efektif,” katanya.

Nahrul menyampaikan, satu kendala pemekaran desa yang saat ini belum bisa diselesaikan, yakni pihak desa induk belum atau tidak mau memekarkan 6 dusun yang ingin mekar dari Desa Badrain. Atas kondisi ini, warga juga meminta bantuan kepada Bupati bisa memberikan kebijakan, agar bisa mendapatkan persetujuan dari desa induk untuk dimekarkan. “Kami berharap ada kebijakan dari Bupati, agar kami bisa dimekarkan dari desa induk,” harapnya.

Menanggapi permintaan dari warga, Bupati menegaskan kalua sampai saat ini moratorium pemekaran desa masih belum dicabut. Pihaknya tidak bisa memberikan jawaban iya atau tidak kepada masyarakat, karena Bupati tidak ingin bekerja sia-sia.

Karena memekarkan desa akan menjadi sia-sia, mengingat Kemendagri juga tidak akan memberikan registrasi atas pemekeraran desa tersebut. “Sampai saat ini pemekaran desa masih di moratorium. Kalau dimekarkan, tidak akan di registerasi oleh Kemendagri,” tegasnya.

Dampak jika desa yang dimekarkan itu tidak di register, maka otomatis desa tersebut tidak akan mendapatkan alokasi dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD). Kalau tidak ada anggaran, lantas dari mana operasional desa?

Disatu sisi jika daerah sendiri yang menganggarkan dana untuk desa yang dimekarkan, maka jelas kepala daerah yang akan bermasalah dengan hukum. “Kalau saya anggarkan, saya yang bermasalah dengan hukum,” ujarnya.

Bupati menambahkan, kebijakan pemekaran desa, tidak hanya menjadi kewenangan dari Bupati saja, melainkan harus dengan persetujuan DPRD. Karena itu, pemekaran desa tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus disetujui oleh DPRD melalui penetapan Perda pemekaran desa. “Bisa tidak bapak mendapatkan dukungan dari anggota legislative?” tanya Bupati.

BACA JUGA: Pembentukan KLS Harus Terus Dikawal

Selain Desa Badrain, masih banyak desa lain yang justru lebih layak untuk dimekarkan. Contohnya Desa Buwun Mas, Sekotong, dengan jumlah penduduknya sekitar 13 ribu jiwa, sudah minta dimekarkan sejak lama. Namun hingga kini juga belum bisa dilakukan pemekaran.

Selanjutnya Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar dengan jumlah penduduknya 15 ribu jiwa, sampai saat ini juga belum bisa pemekaran. Belum lagi Desa Sandik, desa asal Bupati sendiri yang jumlah penduduknya mencapai 21 ribu jiwa, tersebar di 19 dusun, belum juga bisa dimekarkan. “Desa saya saja yang sangat layak, dan desa-desa lainnya belum bisa kita mekarkan, karena pemekaran desa masih di moratorium,” tandas Bupati seraya menyarankan warga melakukan musyawarah dan komunikasi kembali dengan desa induk, sehingga dari pihak desa mau memekarkan sejumlah dusun yang ingin mekar. (ami)

Komentar Anda