Bupati Lobar Instruksikan Beli Alat Swab Mandiri

GIRI MENANG–Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Lobar untuk membeli alat swab untuk mempercepat deteksi pasien positif covid-19. “Selama ini kita memeriksakannya ke rumah sakit di propinsi ataupun miliknya Unram, namun hasilnya menunggu proses,” kata Bupati di hadapan Anggota Forkompinda Lombok Barat, Sekda Lombok Barat, Ketua MUI, Ketua FKUB Lombok Barat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat, Sabtu (6/6).


Untuk itu, Bupati meminta kepada Kepala Dikes drg Ambaryati untuk membeli peralatan kesehatan yang dibutuhkan seperti alat swab, rapid test dan alat pendukung lainnya agar lebih cepat mengetahui keberadaan para pasien yang terpapar covid-19. Dengan demikian bisa diambil langkah selanjutnya untuk penanganan yang lebih cepat.

“Dengan alat ini, tentu hasil kerja lebih efisien dan tidak perlu menunggu waktu lama mengetahui hasilnya. Ini penting untuk kita ambil keputusan untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Selain itu kita khawatir jika langkah ini tidak segera dilakukan, penularan covid-19 ini begitu cepat,” kata Bupati.


Bupati juga menyatakan, ke depannya berdasarkan hasil diskusi dari tim internal gugus tugas Kabupaten Lombok Barat, bahwa penanganan covid-19 ini agar lebih difokuskan di masing-masing kecamatan dengan melibatkan seluruh unsur di kecamatan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak desa agar lebih terarah dan mengena sasaran.
Peran petugas kesehatan di tingkat kecamatan juga akan lebih dimaksimalkan, sebagai ujung tombak penanganan kesehatan di tingkat paling bawah.


Menyinggung tentang pembukaan salat Jumat ataupun salat berjamaah di masjid sebagaimana SK Pemprov NTB dan MUI NTB, Bupati menyatakan harus lebih dipertegas. Dan yang terpenting adalah bagaimana masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan agar bisa jalan dengan sebaik mungkin. Seperti mencuci tangan, mengunakan masker, mengatur jarak saf ataupun tidak diperkenankan bersalaman.
Pemberlakukan ini tidak hanya berlaku di masjid saja, namun di tempat-tempat ibadah lainnya seperti musala, di rumah ataupun di pusat-pusat keramaian lainya harus tetap patuh pada protokol kesehatan covid-19. (*)

Komentar Anda