Bupati Kukuhkan 10 Penjabat Desa Persiapan

LANTIK : Bupati Najmul Akhyar melantik sepuluh penjabat kepala desa persiapan (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengukuhkan dan melantik 10 Penjabat Desa Persiapan di aula kantor bupati setempat, Rabu (24/5).

Para penjabat diharapkan bisa menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, karena penjabat adalah penentu keberhasilan desa persiapan untuk menjadi sebuah desa definitif. “Dengan pelantikan 10 penjabat kepala desa persiapan ini, maka secara resmi jumlah desa di Lombok Utara bertambah walaupun masih dalam bentuk desa persiapan,” ujar bupati.

Pembentukan desa persiapan ini merupakan prakarsa dari masyarakat sendiri yang bertujuan untuk mendekatkan sekaligus meningkatkan pelayanan yang cepat dan prima bagi masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan percepatan pembangunan di desa. “Desa persiapan ini akan dilakukan penilaian selama satu sampai tiga tahun. Apabila tahun pertama dianggap berhasil dan layak untuk menjadi desa definitif maka langsung dinaikan statusnya menjadi desa definitif tentu melalui peraturan daerah,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Diminta Percepat Pengisian Jabatan Kosong

Untuk memenuhi harapan guna mempercepat terbentuknya desa definitif. Pihaknya berharap untuk mendukung penjabat kepala desa persiapan, karena tanpa peran serta dan dukungan tidak akan sulit bisa terwujud. Ia juga mengingatkan, menjadi penjabat kepala desa persiapan merupakan amanah dan kepercayaan dari pemerintah daerah dan seluruh masyarakat. “Sesuai yang tertuang didalam surat keputusan pengangkat, saudara selaku penjabat kepala desa persiapan harus menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Karena penjabat adalah penentu keberhasilan menjadi desa denifitif,” harapnya.

Baca Juga :  Longsor dan Banjir Terjadi di Tujuh Lokasi di KLU

Para penjabat harus bisa menjalin komunikasi dengan masyarakat dan sampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. “Dan khusus kepala desa induk tugasnya adalah mengawal keberhasilan desa persiapan ini yang cukup berat dan segala pembiayaan yang berkaitan dengan operasional desa persiapan menjadi tanggung jawab kepala desa induk,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda