Bupati KLU Minta Jangan Ragu Putus Kontrak Aplikator Nakal

Pokmas Dilarang Minta Jatah ke Aplikator

H Najmul Akhyar
H Najmul Akhyar (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan bencana gempa diminta berani memutus kontrak aplikator nakal yang lambat, bahkan menghilang setelah pencairan dana. “Kita pernah turun di salah satu tempat. Waktu itu kami langsung katakan berhenti jadi aplikator jika progresnya seperti itu. Pokmas gak usah takut ambil sikap,” tegas Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H Najmul Akhyar, kemarin (23/6).

Pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi ketat aplikator-aplikator nakal tersebut. Jika ada kesengajaan mempelambat, harus ditindak. Bila perlu proses secara hukum. Jangan sampai juga, Pokmas terkesan mengikat diri dengan aplikator. Hal ini menjadi seolah menghambat manakala pokmas ingin memutus kontrak dengan aplikator. “Jangan takut putuskan kontrak jika yang melanggar aplikator. Misalnya mereka sudah membangun dengan uangnya sendiri, jika tiga bulan belum selesai sesuai kontrak pokmas jangan takut putus kontrak kalau yang wanprestasi adalah aplikator,” tegasnya.

Pokmas, aplikator, dan fasilitator merupakan unsur utama suksesnya pembangunan rumah tahan gempa (RTG). Ketika satu unsur tersebut bermasalah, maka semua akan bermasalah. Jangan sampai juga Pokmas meminta sejumlah uang pada aplikator. Hal itu bisa menghambat. Kemudian mengurangi kualitas bangunan mereka. “Yang tadinya dibangun Rp 50 juta karena diberikan kepada pokmas misalnya masing-masing Rp 2 juta saja, kalau mereka 20 orang itu sudah Rp 40 juta loh. Rp 40 juta itu sangat berpengaruh,” bebernya.

Ia menyarankan jangan lakukan kerja sama yang merugikan. Aplikator jangan mengikat pokmas dengan perjanjian yang keliru atau pokmas jangan meminta jatah pada aplikator. “Nanti kalau orang lain mau masuk susah. Tapi kalau pokmas walau putus kontrak secara sepihak, sepanjang sudah memenuhi syarat jangan takut,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda