Bupati KLU Ikut Program Tax Amnesty Periode Kedua

TAX AMNESTY: Bupati KLU, H Najmul Ahyar menyerahkan laporan harta kekayaan untuk ikut program tax amnesty kepada Kepala Kantor Pelayanan Kantor Pajak Pratama Mataram Timur, Rabu (28/12). (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Bupati Lombok Utara, H Najmul Ahyar mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur, kemarin (28/12).

Najmul melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). “Saya ingin melaksanakan kewajiban dengan datang langsung menyerahkan data pajak pribadi dalam ikut serta program pengampunan pajak,” kata Najmul Ahyar di hadapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur, Teguh Imam Basuki.

Najmul mengakui, jika dirinya ikut dalam program tax amnesty di periode kedua ini karena kesibukannya menjalankan tugas sebagai bupati sampai molor. Padahal, jauh sebelumnya ketika periode I untuk program tax amnesty, pihaknya sudah mulai menghitung harta kekayaan yang belum masuk dalam laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

“Baru sekarang ada kesempatan, maka saya sendiri yang langsung datang untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara membayar pajak,’ ucapnya.

Baca Juga :  Pajak Hotel Bocor, Dispenda Gelar Uji Petik

Menurut Najmul, keikutsertaan dirinya dalam program tax amnesty periode kedua ini pada prinsipnya bisa menjadi contoh bagi aparatur di daerahnya. Bahkan, pihaknya sudah menyurati seluruh SKPD-nya untuk memanfaatkan pelaporan harta mereka yang belum masuk dalam SPT. Baik periode kedua ini maupun periode ketiga. Tentunya dengan konsekuensi kalau ikut di periode ketiga, maka uang tebusan harus dikeluarkan lebih besar, yakni 5 persen dari nilai harta yang dilaporkannya. “Saya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh SKPD agar mengikuti amnesty pajak,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur, Teguh Imam Basuki mengatakan, Pemkab Lombok Utara sudah memberikan respon postitif sejak kedatangannya ke daerah Dayan Gunung itu, untuk melakukan sosialisasi amnesty pajak periode I. Bahkan, kata Teguh, ketika itu Bupati KLU tersebut beberapa kali menanyakan persyaratan dan tata cara untuk ikut program pengampunan pajak tersebut. “Sejak awal Bapak Bupati sudah memberikan respon positif. Tapi baru sekarang bisa dan langsung datang ke kantor pajak ikut tax amnesty, karena kesibukan beliau yang begitu padat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Sosialisasi Pajak

Teguh menyebut, program tax amnesty periode kedua  animo masyarakat cukup tinggi. Hal tersebut terbukti dengan hingga Selasa (27/12) kemarin, jumlah wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur sudah mencapai 289 wajib pajak (wp), baik itu pribadi perorangan maupun badan usaha. “Nilai tebusan yang sudah terkumpul untuk periode kedua hingga Selasa kemarin mencapai Rp 5,036 miliar. Jumlah itu kemungkinan terus bertambah setiap harinya,” pungkas Teguh. (luk)

Komentar Anda