Bupati KLU Geram, Mobil Dinas Digunakan Angkut Barang Dagangan

ANGKUT BARANG: Kendaraan Dinas Pemerintah KLU diduga digunakan untuk keperluan pribadi, angkut barang dagangan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) DR 212 GU diduga digunakan untuk keperluan pribadi; mengangkut barang dagangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa mobil tersebut dipegang oleh oknum pejabat di Dinas Perhubungan KLU. Mobil itu digunakan oleh istrinya untuk mengambil barang dagangan di Pasar Bertais, Mataram.

Bupati KLU Djohan Sjamsu sendiri mengaku sudah mendapatkan informasi soal mobil dinas yang viral ini. Dan ia sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Saya tadi malam lihat di medsos kendaraan pelat GU bawa barang di atas kap. Jualan pejabat itu ternyata. Ndak tahu saya. Kok bikin malu. Di foto di Mataram lagi, bukan di sini,” ujar Bupati, Rabu (18/5).

Atas ulah oknum ASN tersebut, Bupati telah memerintahkan kepala Dishublutkan KLU untuk mencabut kendaraan dinas tersebut. “Tidak perlu diberikan kalau sudah seperti itu situasinya. Tidak pandai memelihara barang yang sudah kita berikan,” sesalnya.

Baca Juga :  Lahan Pertanian Tiga Kecamatan Dilanda Kekeringan

Djohan juga menyayangkan banyak kendaraan dinas yang kondisinya rusak saat ini. Terutama roda empat. “Coba lihat kendaran, hampir semua mobil pelat merah rusak,” ujarnya.

Atas kondisi ini, pihaknya berencana akan menggelar apel kendaraan dinas untuk mengetahui kondisi. Ia menduga banyak yang tidak terawat dengan baik dan juga sering disalahgunakan. Sesuai aturan, untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun pemda, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja, tugas pokok dan fungsi. Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wagub Sambangi Warga Pemenang Timur

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. Jika kendaraan rusak, maka harus diperbaiki oleh yang bersangkutan. “Pesan saya pandai-pandailah merawat kendaraan yang diberikan. Sebab itu adalah amanah yang harus disyukuri,” ungkap Bupati.

Apabila ditemukan pelanggaran, Djohan mengingatkan para ASN untuk siap-siap menerima sanksi. (der)

Komentar Anda