Bupati : Kita Cari Celah Bisa Kuasai Aset LCC Lagi

MATI: LCC Narmada yang mati. Pemda didorong mengambil kembali lahan daerah yang dulu sebagai penyertaan modal ke PT Tripat itu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diminta mencari celah untuk bisa mengambil alih aset Lombok City Center (LCC) Narmada yang mangkrak dan saat ini disita Kejaksaan Agung. DPRD Lombok Barat mendorong Pemda  menempuh upaya hukum.” Pemkab Lobar harus berupaya untuk menempuh jalur sesuai dengan koridor hukum agar aset daerah yang disertakan sebagai modal pada PT Tripat untuk LCC Gerimaks bisa kembali,” ungkap anggota DPRD Lobnar, Abdul Majid,  lewat catatan resmi fraksi-fraksi dewan.

Tidak hanya aset di LCC, beberapa aset bermasalah lainnya juga diminta dapat diambil alih kembali sebagai aset daerah sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pusat pengembangan ekonomi yang berkontribusi pada peningkatan PAD secara optimal.” Aset lainnya yang masih bermasalah sebaiknya bisa diambil alih oleh daerah,” sarannya.

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, yang dikonfirmasi mengatakan akan berusaha mencari celah agar bisa mengambil alih aset di LCC. “ Saya akan cek aturan seperti apa apakah bisa tanah itu bisa dikuasai lagi karena itu sudah mengikuti penyertaan modal di PT Tripat dulu, “ ungkap bupati singkat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penebang Pohon yang Memakan Korban

Pemda Lombok sendiri mendorong agar kasus LCC segera dituntaskan, mengingat kondisi lahan yang mall itu mangkrak. Lahan itu tersandera lantaran masih dalam proses hukum.

Asisten II Setda Lobar, Rusditah, merincikan bahwa penyertaan modal ke PT Tripat untuk pembangunan mall itu senilai Rp 22 miliar. Karena LCC tutup, maka modal tanah itulah yang besar.” Kita harapkan itu segera selesai masalah hukumnya agar bisa diambil kembali oleh daerah,” katanya.

BPKAD juga didorong mencari celah mengambil alih aset itu. Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengatakan kondisi saat ini lahan yang dulu disewakan Pemda itu terbangkalai dan menganggur. Lahan yang berstatus kelas satu tidak dimanfaatkan sama sekali. Karena itulah pihak Pemda berupaya mencari celah untuk mengambil alih aset yang telah dijadikan penyertaan modal bagi BUMD PT. Tripat tersebut. “ Tapi kalau ditanya bagaimana keinginan kami, saya selaku kepala BPKAD akan mengambil alih lahan itu, kalau ada ruang. Karena itu lahan kelas satu,”katanya.

Baca Juga :  Malaria Merebak di Tiga Kecamatan

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak. Hasilnya, celahnya ada.  Lahan itu harus diselamatkan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Ia memberi gambaran, harga sewa lahan kelas satu sekitar Rp 25 juta per hektar per bulan. Jika dikali 8,6 hektar, maka setahun pendapatan dari sewa lahan itu bisa mencapai ratusan juta. Jika dihitung sejak tahun 2017, pendapatan yang hilang mencapai 1,2 miliar lebih.(ami)

Komentar Anda