Bupati Janjikan Kenaikan Gaji Honorer Tahun Depan

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menjanjikan kenaikan gaji honorer lingkup Pemkab Lobar pada tahun depan. Sebab kalau diberlakukan tahun ini, kemampuan keuangan daerah belum siap.”Sudah saya pikirkan, kalau tahun ini kita belum mampu,” kata bupati saat ditemui kemarin.

Sementara itu,  terkait dengan standar penilaian pemberian TPP, Sekda Lombok Barat H. Baehaqi menegaskan standar pengalokasian TPP mengacu aturan atau regulasi yang ada. Dimana dalam aturan tersebut bahwa acuan pemberian TPP adalah kelas jabatan, nilai jabatan dan beban kerja.

Hal ini disampaikan Sekda menjawab statmen Ketua DPRD Hj. Nurhidayah yang mempertanyakan standardisasi baku pengalokasian TPP. Sekda menjabarkan, terkait pengalokasian pemberian TPP mengacu regulasi yang menjadi dasar kebijakan.”Acuan regulasinya jelas, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permen PAN RB nomor 39 tahun 2013 tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah dan permen PAN nomor 34 tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dasarnya juga mengacu Keputusan Mendagri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda. Berdasarkan ini maka perhitungan TPP tidak menggunakan asumsi, tapi merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut.”Kita merajuk dari dasar hukum yang jelas, tidak ada asumsi,” katanya.

Baca Juga :  Nasdem Buka Pendaftaran Calon Bupati Lobar

Mengacu aturan tersebut maka terdapat beberapa bahan kajian dan pertimbangan dalam pengalokasian TPP. Diantaranya Beban kerja eselon II,III,IV hingga staf. Kemudian Prestasi kerja, bagaimana menyelesaikan sasaran Kinerja pegawai (SKP) memiliki nilai 60 persen dan disiplin 40 persen dalam pemberian TPP. Kinerja dan disiplin ini akan dinilai tiap bulan karena penilaian akan masuk e kinerja. Selanjutnya bahan kajian lainnya, resiko kerja. Pegawai yang memilki resiko kerja tentu akan berbeda TPPnya dengan yang tak memiliki resiko kerja sebagai bentuk keadilan. Lalu tempat bertugas juga memengaruhi TPP. Dan kelangkaan profesi, sehingga melihat itu dokter umum dengan spesialis berbeda TPP-nya.

Untuk TPP ini, Pemkab belum bisa memberikan 100 persen, namun baru hanya 30 persen dari mandatori regulasi. Hal ini dilihat kapasitas fiskal daerah. Jika kapasitas fiskal daerah mampu maka  Pemkab dapat memberikan 100 persen.

Atas dasar itulah pihak Pemkab menetapkan kelas jabatan, nilai jabatan dan beban kerja yang menjadi pertimbangan kompherensif dalam penentuan TPP. Untuk kelas jabatan sendiri, Lobar mengambil kelas jabatan yang kedua. “ Itulah yang memberikan besaran TPP oleh masing-masing Eselon,” jelasnya.

Pejabat eselon II saja tidak sama besaran TPP yang diperoleh. Karena ada juga OPD yang mandatori dari aturan perundang-undangan, seperti Inspektorat, Dukcapil, Dikes dan Bappeda dan BPKAD sehingga TPP yang diperoleh lebih tinggi l dibanding Asisten. Selain itu, ia mencontohkan sekretaris OPD sama eselonnya dengan Camat, namun Camat menangani kewilayahan mendapatkan TPP lebih tinggi.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Dapat Sorotan Dewan dan LSM

Dalam pemberian TPP ini dilihat dua indeks yakni indeks disiplin dan kinerja daerah. Nanti dalam implementasinya, kalau pegawai tidak ikut apel dan tidak masuk maka TPP akan dipotong. Kemudian untuk kinerja diukur dari SKP yang di-breakdwon dari SKP tahunan yang sudah tertuang dalam Renja OPD. Itulah yang dirinci menjadi 12 dalam SKP bulanan. Sehingga SKP ini yang dikredit setiap hari. “ Jika dalam satu bulan ia hanya mencapai 50 persen maka ia akan mendapat 50 persen dari 60 persen kinerja,” ungkapnya. Menurutnya TPP ini baru dimulai diberlakukan. Karena itu pastinya akan dimonitori dan dievaluasi, tidak saja oleh Pemkab namun juga Kemendagri dan Kemenpan-RB. Hasil evaluasi ini nanti untuk terus mempertimbangkan kenaikan TPP agar nilainya tidak terlalu timpang atau jauh jaraknya. “ Bahkan Pak Bupati sangat mengatensi, bahkan tahun 2022 beliau sudah memerintahkan ke kita (TAPD) Supaya dinaikkan lagi,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda