Bupati Jadi Penjamin Kades Lingsar

Ada yang Maklum, Ada yang Protes

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Kades Lingsar, Sahyan. Sahyan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus penyelewengan dana CSR PDAM Giri Menang.

Dana yang seharusnya masuk ke rekening desa justu masuk ke rekening pribadinya dan diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Meski ditegaskan itu jaminan atas nama pribadi, bukan atas nama kepala daerah, jaminan itu menimbulkan sorotan.

Misalnya, LSM KASTA Lombok Barat menyoroti bupati yang justru memberikan jaminan dan meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Tindakan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kemarin, Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurhidayah, menilai apa yang dilakukan bupati hal yang lumrah karena atas dasar kemanusiaan. “ Kan pertimbangannya agar suasana kondusif, karena Lingsar akan kedatangan tim penilai Geopark,” ungkap Nurhidayah dihubungi via WhatsApp kemarin.

Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Lombok Barat H. Syaiful Ahkam membenarkan bahwa bupati H Fauzan Khalid menjadi penjamin atas Kades Lingsar. “Betul. Atas nama pribadi ikut menandatangani surat tersebut bukan dalam kapasitas sebagai bupati,” ungkap Ahkam.

Diketahui Kades Lingsar, Sahyan,  ditetapkan sebagai tersangka buntut dari  dana CSR sejumlah Rp. 165 Juta yang semestinya masuk ke rekening desa dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat desa namun diduga disalahgunakan olehnya.

Uang  itu masuk ke rekening pribadinya   dan diduga dipakai untuk keperluan pribadi dan juga dibagikan kepada orang lain dalam bentuk uang tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019.Tersangka dipersangkakakan melanggar  Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ami/git/der)

Komentar Anda