Bupati Izinkan Ritel Modern Buka di KLU

Djohan Sjamsu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Djohan Sjamsu mengatakan bahwa sudah saatnya Gumi Tioq Tata Tunaq membuka diri dari perkembangan zaman.

Semisal membuka pintu untuk ritel modern.
Berkaca pada daerah lain di NTB kata Djohan, sudah sejak lama ritel modern masuk ke wilayahnya. Hanya KLU yang sejauh ini masih menutup diri. “Sejak awal berdirinya KLU sudah banyak ritel modern yang ingin masuk. Hanya saja kita memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi tumbuh kembangnya usaha masyarakat. Sekarang ini sudah 14 tahun KLU. Insyaallah ini sedang penjajakan untuk memberikan izin ritel modern,” ungkap Djohan, Senin (2/1).

Pihaknya bakal memberikan izin ritel modern dengan berbagai pertimbangan. Pertama karena ritel modern ini beroperasinya bisa 24 jam. Artinya masyarakat yang memiliki kebutuhan saat tengah malam, bisa mencari di ritel modern yang ada. “Yang kedua yaitu tenaga kerja kita banyak terserap karena kita akan mensyaratkan agar mereka banyak mengambil tenaga lokal kita,” ujarnya.

Kemudian ritel modern juga diharapkan dapat menampung produk lokal, baik itu berupa makanan, minuman dan sebagainya. “Alasan lainnya tentu dalam rangka membesarkan pajak daerah kita,” ucapnya.

Djohan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir usahanya akan terancam. Pemda akan mengatur agar bagaimana usaha ritel modern jalan begitu juga dengan usaha masyarakat. “Kita akan belajar dari daerah lain. Itu ritel modern berdampingan dengan usaha masyarakat, tetapi sama-sama jalan usahanya, dan tidak ada masalah,” bebernya.

Terkait ritel modern apa saja yang sudah mengurus izin kemudian berapa yang akan diizinkan, belum bisa dirincikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Dende Dewi Tresni Budi Astuti yang dikonfirmasi, belum memberikan respons.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD KLU Hakamah mengaku kurang setuju jika ritel modern masuk KLU. “Kaitan ritel modern saya kurang setuju karena mematikan usaha pedagang kecil. Kalau di wilayah Desa Gili Indah sih gak apa-apa ada ritel modern,” ungkapnya.

Hakamah mengaku bahwa KLU tidak bisa disamakan seperti daerah lain yang ritel modern bisa berdampingan dengan usaha tradisional masyarakat. Pasalnya di KLU ini stok barang masih terbatas dan harganya juga lebih mahal dibandingkan daerah lain. Akan kalah bersaing dengan ritel modern nantinya.
“Dari segi produk yang dijual ritel modern lebih murah dan lebih banyak jenisnya karena mereka pesan langsung ke pabriknya. Jadi tidak mungkin pengusaha lokal bisa bersaing,” ucapnya.

Atas dasar itu, Hakamah meminta pemda mengkaji ulang rencana tersebut. Jika memang pemda bersikeras memberikan izin, maka harus dibatasi. “Kalau seandainya diberikan maka perlu diberlakukan jarak dengan ritel tradisional. Jangan berdekatan maksud saya,” pungkasnya.

Komentar Anda