Bupati Instruksikan Perketat Pengawasan Miras

Bupati Instruksikan Perketat Pengawasan Miras
RAPAT KERJA : Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy saat memimpin rapat kerja dengan pimpinan OPD membahas berkaitan dengan pengawasan Miras, pariwisata dan lainnya, Jumaat (20/3).(Humas for Radar Lombok)

SELONG– Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, Jumat (20/3). Dalam rapat kerja itu, bupati mengapresiasi kinerja Satpol PP Lotim yang selama ini telah gerang memberantas berbagai penyakit masyarakat. Terutama berkaitan dengan peredaran Miras.

Apresiasi yang diberikan bupati tak lepas dari keberhasilan Satpol PP yang telah membongkar dan mengungkap sejumlah lokasi peredaran Miras. Termasuk dalam operasi tempat hiburan malam di Labuhan Haji, Rabu (18/3). Dimana di tempat ini, petugas kembali mengamankan ratusan botol miras di tiga kafe di wilayah itu. Padahal sebelumnya, kafe ini telah dilarang keras menjual miras.” Razia yang dilaksanakan Satpol PP menjadi bagian dari evaluasi untuk membenahi sektor perizinan dan pariwisata di masa mendatang,” ungkap Sukiman.

Disampaikan, Miras ini merupakan sumber pemicu masalah di tengah masyarakat. Sehingga kedepan pengawasan perlu untuk ditingkatkan. Tidak hanya soal pengawasan, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2002 tentang Miras juga supaya dievaluasi kembali agar selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan Peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.” Selain Miras dan kafe, Home stay dan kos-kosan juga supaya tetap dikontrol. Karena di tempat itu juga terindikasi sering dijadikan tempat berbuat asusila,” terangnya.

Lebih lanjut bupati juga memberikan penekanam khusus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas ini diminta untuk lakukan pembenahan terhadap sektor perizinan. Sebelum izin diterbitkan, terlebih dahulu harus ditinjau dan disinkronkan dulu dengan kondisi di lapangan. Sehingga izin yang diterbitkan itu tidak terjadi ketimpangan di kemudian hari.”Kalau terbukti yang melakukan pelanggaran, DPMPTSP harus memberikan teguran atau sesuai dengan aturan yang berlaku bagi yang melanggar” terang dia.

Penekanan sama juga diarahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). OPD ini juga diminta untuk mengevaluasi sejauhmana kontribusi tempat-tempat tersebut terhadap pendapatan daerah.(lie/adv)

Komentar Anda