Bupati Fauzan : Nambung Masih Masuk Lobar

H. Fauzan Khalid (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 93 tahun 2017 tentang batas dua daerah (Lobar dan Loteng). Dengan dicabutnya Permendagri soal batas wilayah ini, sengketa tapal batas antara Kabupaten Lobar dengan Kabupaten Loteng di kawasan pantai Nambung menemui babak baru. Lombok Tengah mengklaim Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah karena Permendagri sudah dicabut.

Terkait itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid tak terlalu khawatir dengan putusan MA tersebut. Menurut dia, kendati MA mencabut Permendagri nomor 93 tahun 2017 itu, dasar kepemilikan Nambung yang selama ini selalu diklaim Kabupaten Loteng masih ada pada Surat Keputusan Gubernur NTB nomor 267 tahun 1992. “ Kan ada SK Gubernur tahun 1992, itu kan tidak dibatalkan oleh MA. (Pantai Nambung) masih masuk Lobar,” tegasnya, Rabu (29/3).

Menurut Fauzan, SK Gubernur NTB tahun 1992 tersebut merupakan dasar Permendagri yang saat ini dibatalkan oleh MA. “Dan betul keputusan MA itu tidak menyentuh substansi perbatasan, tapi hanya membatalkan Pemendagri itu saja,” imbuhnya.

Apakah dengan putusan MA membatalkan Permendagri itu membuat kepemilikan Nambung dan sekitarnya menjadi status quo ? Bupati dengan tegas mengatakan tidak. “Menurut kami tidak, karena ada SK Gubernur tahun 1992 itu. Di SK tersebut sudah secara gamblang disebutkan,” katanya.

Dikonfirmasi terkait langkah Pemkab Lobar, orang nomor satu di Gumi Patut Patuh Patju itu mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri. “ Kita bersurat ke Mendagri yang isi surat tersebut adalah dokumen-dokumen penting terkait perbatasan itu. Dan Pak Asisten 1 telah komunikasi intens dengan Kemendagri,” tutupnya.

MA dikabarkan telah membatalkan Permendagri nomor 93 tahun 2017 terkait batas wilayah Kabupaten Loteng – Kabupaten Lobar. Dimana dalam batas wilayah yang menjadi sengketa tersebut ada terdapat Pantai Nambung, yang kerap menjadi tujuan wisata. “Memerintahkan Termohon (Mendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (28/3).

Dedi Saputra Kabag Hukum Setda Lombok Barat mengatakan, meskipun putusan Mendagri dicabut belum tentu langsung Nambung menjadi milik Lombok Tengah. Karena Peraturan Mendagri mengatur tentang  batas wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. ” Jika putusan ini dicabut maka otomatis kosong, tidak ada batas wilayah itu,  masih ada kekosongan hukum, ” tegasnya.

Masih ada waktu 90 hari untuk melakukan revisi Permendagri atau tidak berlaku dengan sendirinya. ” Tapi saya yakin Mendagri pasti akan melakukan evaluasi terhadap Permendagri sesuai dengan adanya putusan Permendagri.” ujarnya.

Kalau ada revisi atau perubahan Permendagri, Kemendagri pasti akan meminta klarifikasi Lobar karena proses penentuan batas wilayah ini sudah berlangsung sejak lama.  Disebutkan Dedi, Lombok Barat secara administrasi dan faktual sudah cukup kuat. Lombok Barat sudah difasilitasi oleh Pemprov data administrasi, persyaratan sehingga terbit Permendagri nomor 93 tahun 2017 tentang batas wilayah.” Jadi tidak benar kalau dikatakan Lombok Barat diam tidak melakukan perlawanan sama sekali, justru kita dengan terbitnya Permendagri kita sudah pada posisi yang diuntungkan karena pengakuan batas wilayah itu sudah ada di Lombok Barat,” tegasnya. (ami) 

Komentar Anda