DOMPU-Mutasi sejumlah pejabat Dukcapil yang dilakukan Bupati Dompu menjadi polemik di pemkab setempat. Mutasi tersebut mendapat teguran dari Kemendagri, karena dinilai melanggar Undang-undang.
Bahkan kabarnya, Bupati Dompu terancam diberhentikan terkait persoalan itu. “Sesuai instruksi Pak Bupati, Senin (23/1) saya akan menghadap ke Kemendagri,” kata Sekda Dompu H Agus Bukhari, Kamis (19/1).
[postingan number=3 tag=”bupati”]
Agus mengaku, surat teguran yang dilayangkan Kemendagri dinilai miskomunikasi. Karena, sebelum mutasi bupati sudah mengusulkan nama para pejabat yang dimutasi ke Kemendagri, pada 3 Januari lalu. “Para pejabat yang diusulkan itu termasuk dari Dukcapil,” terang H Agus.
Dasar Bupati melayangkan surat itu jelasnya, karena kelembagaan Dukcapil saat ini merupakan salah satu perangkat daerah. Secara otomatis, belum berstatus instansi dari Kemendagri. Begitu juga dengan pejabat Dukcapil, masih berstatus pejabat perangkat daerah, belum menjadi pejabat Kemendagri.
Lanjut H Agus, bupati melayangkan surat mengacu pada PP 18 Tahun 2016. Dalam PP 18 disebutkan, yang termasuk instansi perangkat Kemendagri hanya Kesbangpoldagri. “Kita tidak melawan kemendagri. Masalah ini akan kita luruskan. Bupati merasa, apa yang dilakukannya masih dalam batas kewenangan beliau,” pungkasnya. (jw)