Bupati Diminta Tolak Hasil Pilkades Gili Gede Indah

UNJUK RASA: Cakades Gili Gede Indah, Abu Bakar Abdullah bersama puluhan warga menyampaikan pernyataan sikap di teras Kantor BPMPD Lobar, Rabu (14/12) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Puluhan Warga Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) bersama salah satu calon Kepala Desa (Kades) Gili Gede Indah, Abu Bakar Abdullah mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar, Rabu (14/12).

Dalam kesempatan tersebut, Abu Bakar yang mendapat selisih suara lebih rendah dibandingkan calon yang menang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 7 Desember 2016, menyampaikan beberapa permintaan kepada Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid dan Panitia Pemilihan Kabupaten.

Di antaranya, meminta bupati dan panitia pemilihan kabupaten untuk menolak hasil rekapitulasi hasil pilkades karena dinilai cacat hukum, menunda pengesahan kades Gili Gede Indah terpilih karena masih ada sengketa, meminta kepada panitia pilkades Gili Gede Indah untuk dilakukan perhitungan ulang.

Selain itu, juga meminta agar surat tembus coblos disahkan sesuai Surat Edaran KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010. Serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kades di tingkat kabupaten dengan membentuk tim penyelesaian masalah secara jujur, adil, terbuka dan bertanggung jawab.

Abu Bakar sendiri menyampaikan beberapa poin yang menyebabkan Pilkades Gili Gede Indah dinilai cacat hukum. Di antaranya, pihak panitia Pilkades Desa Gili Gede Indah telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang melawan hukum dengan cara membatalkan sejumlah 104 surat suara sah menjadi suara batal atau tidak sah yang terdapat pada semua kotak suara di masing-masing TPS. Kemudian surat suara yang dibatalkan panitia tersebut kata Abu Bakar sebenarnya adalah surat suara coblos tembus.

Baca Juga :  Honor Kecil, Panitia Pilkades Harus Netral

Karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2016 belum mengatur tentang coblos tembus dalam pilkades serentak tahun 2016 kata Abu Bakar, maka sudah sepatutnya Surat Edaran KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 perihal penjelasan tentang coblos tembus sebagai acuan. “Apabila terjadi coblos tembus, suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya,” jelasnya.

Menanggapi permintaan Abu Bakar bersama puluhan warga ini, Kasubbid Tata Pemerintahan Desa BPMPD Lobar, Suhamdi yang menerima dengan lesehan di teras BPMPD mengatakan, Pilkades mengacu pada Perbup. Tentu tidak pula serta merta digunakan Surat Edaran KPU. Karena KPU di dalam tugasnya juga tentu tidak menggunakan Perbup. Berkaitan dengan kritikan terhadap Perbup, itu diterima dan akan menjadi bahan jika nantinya ada perubahan Perbup. Atas apa yang disampaikan, nantinya akan dindaklanjuti oleh tim yang akan dibentuk Pemkab Lobar.

Kepala BPMPD Lobar, H. Lalu Surapati mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim yang akan memfasilitasi sengketa atau protes dari warga atau calon kades yang belum menerima hasil Pilkades. Tim ini di dalamnya nanti akan ada unsur dari BPMPD, Bagian Hukum dan lainnya. Pembentukan tim menggunakan SK Bupati.

Baca Juga :  Beda Pilihan di Pilkades, Yayasan Qamarul Huda Bagu Pecat Delapan Guru

“Tim bertugas memfasilitasi bukan menyelesaikan. Tidak ada kewenangan membatalkan perolehan suara, apalagi pemungutan suara ulang atau membuka kotak suara,” jelasnya.

Kemudian tim ini nantinya lanjut Surapati hanya akan mengeluarkan laporan hasil kerja kepada bupati. Laporan itu bukan berbentuk rekomendasi yang harus ditindaklanjuti bupati. “Dan bupati juga tidak memiliki kewenanganan seperti itu, membatalkan. Jadi silakan yang merasa tidak puas, tempuh jalur hukum. Biar nanti hukum yang membuktikan. Kalau terbukti bersalah, bupati nanti bisa membatalkan pengesahan kepala desa,” terangnya.

Sementara Panitia Pilkades Gili Gede Indah, Ahyar yang dikonfirmasi melalui kontak handphone yang diberikan BPMPD kepada media, belum bisa dihubungi, baik melalui SMS atau telepon.

Seperti diketahui, Pilkades Desa Gili Gede Indah sendiri menyatakan H. Musdan memperoleh nilai tertinggi yaitu 273 suara, Abu Bakar Abdullah memperoleh 267 suara, Saini 126 suara, H. Ramli 37 suara dan Farhan 69 suara. Di Gili Gede Indah sendiri Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya 957 suara, dengan jumlah TPS 5. (zul)

Komentar Anda