Bupati belum Keluarkan Izin Tambak Udang

HM Juaini Taofik
HM. Juani Taofik (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik mengatakan hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan terkait pembangunan tambak udang di Suryawangi.  Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Undang – undang nomor 23 maupun PP 13 tahun 2017 tentang pengaturan tata ruang, salah satu esensi yang diatur adalah apabila sudah menjadi prioritas nasional, maka implementasi tata ruang di daerah bisa disesuaikan. “Selain itu, kami sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan bahwa budidaya tambak udang menjadi prioritas nasional. Kalau saya maknai, Pak Bupati memberikan rekomandasi itu sebenarnya  penunjukan beliau terhadap direktif pusat dan Pak Bupati baru memberikan rekomendasi, belum kepada izin operasional,” katanya kemarin (21/9).

Sekda mengatakan bupati dalam hal ini harus bersifat netral. Tentunya tambak ini harus keluar izin UPL dan UKL-nya, baru izin operasional keluar. Sehingga izin operasional ini bisa diterbitkan apabila izin UPL dan UKL sudah diterbitkan oleh pihak yang berwenang. “ Di sanalah berlaku rekomendasi Pak Bupati yang mengatakan bilamana sesuai dengan perundang- undangan, maka silahkan bisa dijalankan. Kalau tidak sesuai dengan perundang- undangan maka tidak bisa dijalankan,”katanya.

Dari persoalan yang muncul saat ini, ia meminta untuk mengawal UPL dan UKL yang diturunkan oleh provinsi. Menurutnya, jika nantinya UPL dan UKL yang dikeluarkan ternyata baik, dan menguntungkan masyarakat, tidak ada alasan menolak. “ Kita butuh uang, apalagi setelah Covid-19 ini, uang dari pusat berkurang,  maka sektor – sektor yang sesuai dengan alam kita, pasti kita akan masksimalkan untuk menambah uang,” katanya.

Jadi sambungnya, sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, melainkan baru sebatas rekomendasi saja.”  Jadi intinya, sampai sekarang belum ada izin yang keluar dari pemerintah, baru sebatas rekomendasi saja,” kata Taofik.

Sementara itu Himpunan Pengusaha  Muda Indonesia (HIPMI) Lombok Timur memberikan respon positif terhadap masuknya investasi tambak udang di Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji. Terlebih lagi ini merupakan bagian dari progam strategis nasional dalam upaya mendorong budidaya tambang udang.

HIPMI juga mengapresiasi langkah Pemkab yang memberikan ruang bagi investor tambak udang berinvestasi di daerah ini. Hal tersebut dilihat dari upaya pemerintah daerah upaya pemerintah mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah guna memfasilitasi pembangunan tambak udang di Suryawangi.” Rencana tersebut, sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.

Ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang di Surwayangi yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak, terutama berkaitan dengan tata ruang sebutnya, itu bisa dikesampaingkan jika mengacu padapada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW. Karena dalam aturan itu dengan jelas disebutkan jika budiday tambak udang ini merupakan bagian program strategis nasional. Jadi tidak ada alasan pihak tertentu menolak keberadaan tambak udang di Surwayangi dengan alasan wilayah itu tidak sesuai tata ruang karena merupakan daerah pariwisata.”Kalau mengacu pada hukum, maka tidak mutlak pemanfaat tempat itu harus sesuai tata ruang sebelumnya. Tapi ada alasan major project sebagaimana directif pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang, maka itu sudah bisa dijadikan acuan yang kuat untuk membangun tambak udang di  Surwayangi ini,” sebutnya.

Lebih rinci lagi, Sayuti menjelaskan maksud pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW.  Aturan tersebut sifatnya fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang. Dalam artinya, pemantanfaatan wilayah tersebut, tidak mentoh harus mengacu pada tata ruang yang sudah usaha, melainkan juga dimungkinkan  terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa  harus revisi Perda RTRW yang ada.” Akan tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan ‘’ jelasnya.

Di PP yang sama yaitu pasal 114 secara impratif  juga mengatur rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya. Dengan demikian, pasal 114 A  merupakan legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya. Tapi dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114A.”Percepatan investasi di Lotim dan dukungan Pemda atas direktif pemerintah pusat berdasarkan SE Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024 ‘’ sebutnya.

Untuk itu lanjut dia,  HIPMI  Lotim mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan mendorong secepatnya perubahan tersebut tanpa melalui perubahan Perda RTRW. Melainkan cukup dengan dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk perubahan tata ruang di pantai Suryawagi dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang.” HIPMI siap membantu jika diperlukan, untuk percepatan perubahan tata ruang dalam rangka mendukung investasi Lotim,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan HIPMI Lotim, Sayuti menyatakan belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi. Sebab perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah.

Tidak hanya itu, Sayuti juga menyinggung soal rekomendasi Bupati Lotim  terkait pembangunan tambak udang Suryawangi yang dipersoalkan sejumlah pihak. Kata dia,  rekomendasi itu jangan sampai disalahmaknakan oleh masyarakat.  Pihak-pihak yang mempersoalkan rekomendasi itu  harus bisa membedakan antara izin dan rekomendasi.” Rekomendasi dan izin adalah dua jenis kebijakan yang berbeda, rekomendasi bisa menjadi atau bersifat persyaratan untuk terbitnnya suatu izin, sedangkan izin adalah ketetapan tertulis dalam hal ini berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Operasional Produksi ‘’ bebernya.

Sedangkan perusahaan tersebut belum mendapatkan SIUP-OP,  namun baru mengantongi rekomendasi dari Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 perihal rekomendasi pembangunan tambak udang yang pada pokoknya merekomendasikan pembangunan tambak yang diberikan kepada perusahaan.  “ Dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan bupati. Akan tetapi rekomendasi tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dalam bentuk perizinan,” tandasnya.(wan/lie)

Komentar Anda