Bupati akan Minta BPK Audit Yayasan STIE-AMM

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dilakukan audit yayasan yang menaungi STIE-AMM Mataram. Hal ini ditempuh oleh Pemkab Lobar lantaran sampai saat ini pihak AMM Mataram belum mau membayar sewa pemanfaatan lahan milik Pemkab Lobar itu.”Saya akan surati BPK, mau minta agar dilakukan audit yayasannya,” kata bupati saat ditemui kemarin (8/3).

Menurut bupati, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak AMM terkait sewa lahan itu. Bupati berharap agar pihak AMM akomodatif, namun hal ini tidak dilakukan oleh pihak AMM sejak awal.”Pihak terkait (AMM) kita harapkan akomodatif lah, kok dari awal melawan, padahal bukan tanahnya,” katanya.

Ia menyebut pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Pemkab Lobar. Sertifikat kepemilikan lahan sudah terbit atas nama Pemkab Lobar. Dalam penentuan sewa, Pemkab Lobar  berhak mematok sewa sesuai hasil appraisal atau mengambil kembali lahan yang saat ini ditempati oleh kampus tersebut. Sebenarnya kata bupati, Pemkab bisa saja memberikan waktu negosiasi atas hasil appraisal biaya sewa lahan itu bila AMM memiliki niat yang baik. Namun hal itu belum dilakukan AMM sehingga pihak Pemkab menilai mereka selama ini melawan dan tidak menunjukan itikad baik.”Misalnya negonya kalau ada mahasiswa dari Lombok Barat bisa gratis, kan bisa saja,” ungkapnya.

Ia menyebut kalau pun sekarang pihak AMM akan menawarkan negosiasi, Pemkab sudah menutup jalur itu. Lantaran selama ini Pemkab sudah disibukkan dengan sikap AMM yang melapor ke sana kemari.

Untuk diketahui, saat ini pihak AMM sudah mengajukan gugatan ke PTUN Mataram terkait dengan pencabutan SK pemanfaatan lahan Pemkab itu. Wakil Ketua III STIE AMM Mataram Sukma Hidayat mengatakan, sidang di PTUN  Mataram akan dilanjutkan hari ini dengan agenda penyerahan kesimpulan. Kesimpulan dari dua pihak baik penggugat ( AMM ) dan tergugat ( Bupati Lobar ). Terkait ancaman audit, Hidayat mengatakan hal itu menjadi kewenangan pimpinan yayasan untuk menjawab.” Apabila ada wacana dari Pemda Lobar untuk meminta BPK memeriksa yayasan yang bisa memberikan jawaban sebaiknya pihak yayasan,” tegasnya.

Hidayat menegaskan, SK hak pakai lahan tempat berdirinya gedung STIE AMM yang diberikan Pemda Lobar kepada pihak yayasan, dan sekarang dicabut. AMM diminta bayar sewa untuk 10 tahun terakhir. Pihak AMM masih meminta apa dasar Pemkab Lobar menentukan sewa.”Pihak AMM menanyakan dasarnya menentukan harga untuk menarik sewa lahan yang digunakan untuk pendidikan itu apa?,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda