Bunuh Kekasih Gelap Lalu Dikubur di Bawah Pondasi, Fathurahman Dihukum Seumur Hidup

SIDANG: Suasana sidang vonis di PN Praya terhadap Fathurrahman yang merupakan pembunuh Baiq Masnah, Senin kemarin (9/8). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Fathuurahman terpaksa harus menghabiskan sisa umurnya di ruang penjara. Pria 39 tahun asal Desa Pengembur Kecamatan Pujut, itu harus menanggung beban hukuman atas ulahnya sendiri.

Setelah beberapa bulan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Baiq Masnah, 40 tahun, asal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, Fathurrahman akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Ayu Merta Dewi dalam sidang vonis yang digelar Senin kemarin (9/8).

Vonis tersebut diketahui sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Fathurrahman atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan korban Baiq Masnah. Ditambah lagi, korban meninggal dunia dalam keadaan hamil dengan usia janin 37 minggu 3 hari.

JPU terdakwa, Catur Hidayat Putra menyatakan, sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Hurman alias Fathurrahman dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu dilangsungkan secara virtual di ruang sidang PN Praya, sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (9/8). “Isi putusan majelis hakim nomor 67/Pid.B/2021/PN.Pya yang dalam amarnya berbunyi menyatakan, terdakwa Hurman alias Fathurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ungkap Catur Hidayat, kemarin.

Baca Juga :  Kejari Siap Usut Pemotongan Gaji 13 di Loteng

Adapun hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni ketua majelis hakim AA Ayu Merta Dewi, hakim anggota, Muhammad Sauqi dan Farida Dwi Jayanthi dengan panitera, Ema Suryani. Sementara untuk JPU yang menyidangkan perkara tersebut yakni Catur Hidayat Putra, Dwi Dutha Arie Sampurna dan penasehat hukum yang mendampingi terdakwa yakni Abdul Ghani. “Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman alias Fathurrahman dengan pidana penjara seumur hidup. Seluruh barang bukti dan biaya perkara sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Jadi sependapat hakim dengan tuntutan jaksa,” terangnya.

Catur menambahkan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam. Karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah beserta bayi dalam kandungannya yang merupakan anak kandung dari terdakwa. “Terdakwa menggunakan haknya untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital pelacakan nomor handphone korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatShapp kepada keluarganya di Desa Kateng. Tapi setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku saat itu mengamankan diri.

Baca Juga :  Masyarakat Puyung Dukung Pembangunan Poltekpar

Proses penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu cukup panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke kelaurga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah pelaku diinterogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu. Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang ternyata korban dibunuh oleh pelaku.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. D imana janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil otopsi diketahui berumur sekitar tujuh bulan. Dimana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua. (met)

Komentar Anda