Bunuh Istri dengan Tusukan di Leher, Ali Asgar Diadili

Sidang daring kasus pembunuhan terhadap istri. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Halimutas Sa’diyah mulai diadili di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (2/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mutmainnah.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Ali Asgar didakwa dengan Pasal  44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut dinilai tepat sesuai perbuatannya.

Di mana terdakwa pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya Halimutas Sa’diyah di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto, Jumat (16/4) dengan seorang laki-laki. Terdakwa sempat menasihati istrinya. “Janganlah begitu. Saya ini masih suamimu,” ucap terdakwa menasihati istrinya.

Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor. Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian mengatakan “Terserah kamu sudah. Yang penting saya sayang sama kamu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tujuh dari Sebelas Pengunjung Warnet Positif Narkoba

Hanya saja korban kembali memberikan jawaban yang tidak menyenangkan. “Ndak ada malunya kamu ngaku suami padahal bukan,” ujarnya.

Atas jawaban tersebut terdakwa langsung emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. “Posisi korban saat itu sedang duduk di atas kursi plastik,” ujar JPU Mutmainnah.

Usai tertusuk, korban langsung lemas dan hendak jatuh tetapi langsung dirangkul terdakwa sambil menutup bekas tusukan dan  memapah korban naik ke atas mobil. Terdakwa kemudian menutup jualannya dan pulang ke rumah di Pejarakan Karya, Keluruhan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Sesampainya  di dekat rumah, ia kemudian memarkirkan kendaraannya dan meninggalkan korban di dalam mobil. Belum sampai rumahnya, tersangka membuang HP korban. Setelah sampai rumah, tersangka menurunkan anaknya yang berumur 9 tahun dan membawanya ke dalam kamar. Tersangka kemudian menceritakan peristiwa yang terjadi kepada anaknya tersebut. Setelah itu tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Katolik Antonius Karang Ujung. Sesampainya di sana terdakwa diminta langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram karena tidak ada dokter yang menanganinya.

Baca Juga :  Rumah Pembacok Amaq Muhalim Dibakar

Terdakwa kemudian membawa korban pergi. Hanya saja ia tidak langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara tetapi memilih menyerahkan diri ke Polsek Ampenan. Sebelum sampai Polsek Ampenan, pisau yang digunakan untuk menusuk korban yang sebelumnya dimasukkan ke dalam mobil pikap dibuang ke semak-semak. Begitu sampai di Polsek Ampenan terdakwa langsung melaporkan apa yang telah dilakukannya dan langsung diperiksa. Sementara korban dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hanya saja nyawanya tak tertolong.

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra tidak mengajukan keberatan (eksepsi). “Langsung ke pembuktian saja yang mulia,” ujarnya. (der)

Komentar Anda