SELONG – Sidang dengan terdakwa Muhammad Nurul Anwar dalam kasus pembunuhan istrinya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Kemarin, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Terdakwa Anwar menghadapi tuntutan berat atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya, Lilis. JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, JPU menguraikan materi tuntutan yang diajukan kepada terdakwa. Beberapa poin dalam tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa Muhammad Nurul Anwar dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana mati sebagai konsekuensi dari tindakannya yang dinilai telah direncanakan dan memiliki dampak fatal terhadap korban, yakni istri terdakwa sendiri.”Membebankan biaya perkara kepada negara,” urai JPU Manik Arta Aditama.
Hukuma mati terhadap terdakwa ini disesuaikan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa serta dampak sosial yang ditimbulkan. Perbuatan korban ini dianggap sebagai kejahatan serius karena mengingat korban adalah pasangan hidup terdakwa, yang seharusnya dilindungi oleh pelaku.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mengumumkan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Nota pembelaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran berbeda atau mengajukan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan kembali akan digelar dalam waktu dekat ini.(lie)