Bunuh Bayi di Kandungan, Mahasiswi Ini Terancam Bui

DIPERIKSA: Mahasiswi asal Dompu berinisial RYA diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mahasiswi berinisial RYA (26) terancam hukuman penjara atau bui selama 10 tahun karena telah membunuh atau menggugurkan bayi yang dikandungnya selama 6 bulan itu.

Ancaman pidana penjara itu berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (10/1).
Perempuan 26 tahun tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. “Tersangka saat ini sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Curi Ayam untuk Modal Slot

Tersangka diamankan usai menggugurkan kandungannya Senin malam (6/1) lalu. Kondisinya saat itu pendarahan hebat, dan lemas tak berdaya. Kemudian dilarikan ke rumah sakit. Usai mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan dalam kondisi stabil, tersangka langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan medis di dalam kamar kosnya di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara. Kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami juga sedang mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” sebutnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung P21, Terduga Bandar Sabu Dilepas

RYA melahirkan bayi yang dikandung setelah meminum obat penggugur sebanyak 4 butir. Sisa obat yang dikonsumsi tersangka untuk mempercepat persalinan itu ditemukan polisi di dalam kamar kos pelaku. Jumlahnya sebanyak dua butir. “Kita amankan sebanyak dua butir,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara terhadap bayi yang digugurkan pelaku, berjenis kelamin perempuan. Dengan usia 6 bulan. “Kondisi bayi yang dilahirkan itu sudah dalam meninggal dunia,” katanya.
Kasus ini akan diusut tuntas. Dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya peran orang lain dalam aksi yang dilakukan tersangka. (sid)