GIRI MENANG–Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat memberikan sanksi sosial kepada ahli waris lahan Kantor Desa Gunungsari. Di mana kantor desa ini sudah berhasil dieksekusi, Rabu lalu (15/12). Sanksi ini diberikan oleh warga, karena geram dengan enggannya pihak ahli waris HZ cs melakukan sumpah pocong di hadapan warga jika benar lahan itu milik mereka.
Kadus Lendang Bajur H. Hamdi mengatakan, atas ketidakmauan ahli waris untuk bersumpah, maka warga sudah memberikan sanksi sosial. “Warga sudah mengambil sikap dengan memberikan sanksi sosial ke ahli waris tertanggal 16 Desember 2021,” katanya, Jumat (17/12).
Adapun sanksi sosial itu, warga tidak menerima HZ cs sebagai penduduk Desa Gunungsari. Kedua tidak melayani kembali segala urusan administrasi suratmenyurat dan urusan pelayanan lainnya yang dibutuhkan di Desa Gunungsari. Ketiga keluarga HZ cs tidak diberikan izin untuk dikuburkan di tanah pemakaman umum yang ada di Desa Gunungsari. “Surat pernyataan ini warga buat dan ditandatangani untuk mendapat perhatian,” terangnya.
Sementara itu, Humas Forum Komunikasi Masyarakat Gunungsari-Batulayar (FKMGB) Nasri mengatakan pihaknya juga mendorong terkait sumpahnya agar tetap dilakukan oleh ahli waris.
Seperti diketahui, eksekusi Kantor Desa Gunungsari oleh Pengadilan Negeri Mataram sempat gagal dua kali. Namun akhirnya berhasil dilaksanakan Rabu (15/12). Dalam eksekusi itu, alat berat dikerahkan untuk menghancurkan bangunan eks Kantor Desa Gunungsari itu.
Warga yang melihat kejadian itupun tidak terima. Warga meminta ahli waris melakukan sumpah pocong, atas klaim yang dilakukan terhadap lahan kantor desa. Namun ahli waris tidak melaksanakan yang diminta warga.
Kabarnya pihak ahli waris mengajukan persyaratan penyampaian sumpah di pengadilan atau Polda NTB. Sementara warga tetap bersikukuh agar sumpah pocong dilakukan di hadapan warga. (ami)