Buntut Pengeroyokan, Dua Lingkungan Dijaga Ketat

TETAP DIPANTAU : Dua perbatasan lingkungan tetap dipantau untuk menghindari bentrok antar-kampung. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Buntut pengeroyokan tiga bersaudara asal Karang Pule, Kecamatan Sekarbela mulai memanas. Warga diminta tidak terpercik emosi agar tidak terjadi bentrok. Peristiwa pengeroyokan salah paham tersebut sudah mulai masuk tahap mediasi antar-keluarga.

Pelaksana Tugas Camat Sekarbela Cahya Samudra mengatakan, ada salah paham antar-kelompok di satu kelurahan yakni Lingkungan Pande Besi dan Lingkungan Karang Pule.

Saat ini sudah masuk tahap mediasi dan kedua belah pihak sudah dipertemukan. “Ada salah paham ketika terjadi pengeroyokan. Kita sudah mediasi dan warga kita imbau jangan mudah terprovokasi dan tetap jaga kondusivitas. Tetap dipantau aparat, perbatasan kedua lingkungan tetap dijaga. Warga diminta tidak mudah tersulut emosi,’’ katanya kepada Radar Lombok, Minggu (20/4) malam.

Adanya kelompok pemuda beberapa kali sempat saling memancing emosi berhasil diredam aparat keamanan dari Polresta Mataram, TNI dan Satpol PP yang siaga di lokasi. Para pemuda diminta untuk pulang ke rumah masing-masing dan tidak berkerumunan.

Baca Juga :  Bunda Niken Ajak Masyarakat Rutin Senam Jantung Sehat

Untuk semua proses hukum tetap berjalan, tiga pelaku pengeroyokan juga sudah diamankan. Oknum Anggota Satpol PP Kota Mataram bersama dua orang saudaranya FH dan SH sudah ditahan di Polres Mataram.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengaku, pihaknya terus memantau dan menyiagakan anggotanya untuk turun di kedua lokasi. Pol PP juga sudah melakukan kujungan ke korban pengeroyokan agar tetap terjaga kondusivitas dan keamanan.

Warga setempat juga sudah diberikan imbuan menjaga harmonisasi dan kenyamanan bersama. “Kami imbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan,’’ imbaunya.

Untuk kasus ini, Satpol PP bersama aparat gabungan menjadikan atensi bersama. Sehingga pejagaan maupun patroli bersama terus ditingkatkan di wilayah Sekarbela maupun Karang Pule. Semua tokoh di wilayah setempat telah duduk bersama untuk membangun komunikasi yang baik sehingga menghindari bentrok antar-kampung.

Baca Juga :  Gempa Sempat Bikin Warga Mataram Panik

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, Satreskrim Polresta Mataram menetapkan oknum Satpol PP Kota Mataram, inisial HI (26) menjadi tersangka penganiayaan bersama dua orang saudaranya. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada Radar Lombok, Minggu (21/5).

Dua tersangka lainnya berinisial FH (18) dan SH (16).

Ketiganya ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Usai penetapan tersangka Polisi langsung menahan ketiganya. “Sampun dilakukan penahanan. Diancam hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ucapnya. (dir/sid)