Buntut Kasus Penahanan, Warga Demo Polda NTB

DEMO : Warga mendatangi Mapolda NTB menuntut pembebasan tiga warga yang ditahan atas kasus dugaan penghinaan lewat Facebook kemarin (Janwari Irwan/Radar Lombok)

MATARAM– Warga Hindu Kota Mataram menggelar aksi solidaritas di Mapolda NTB kemarin. Mereka memprotes penahanan dan penetapan tersangka tiga warga karena berkomentar di Facebook berkaitan dengan pro kontra pemanfaatan lahan Pura Dalem Karang Jangkong belum lama ini.

Tiga orang yang ditahan masing-masing I Komang Narayasa, I Gusti Ngurah Wisnu dan I Gusti Lanang Lingsate. Koordinator lapangan I Nyoman Darme mengatakan, penangkapan tiga warga ini tidak wajar.” Pantas saja orang mengatakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Inilah buktinya. Masyarakat yang hanya komentar di Facebook dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Didesak Bentuk Pansus Mandalika Resort

Terpisah, Dir Reskrimsus Polda NTB melalui kasubdit II AKBP Darsono Setya Adji menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Brate, seorang warga Karang Jangkong. “ Ketiga orang itu terindikasi membuat kalimat dan mengandung provokasi yang bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.

Dengan bukti yang ada ketiga terlapor diperiksa polisi sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, “ Namun ketika seseorang meminta untuk penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap orang, dan kita sudah diajukan ke pimpinan, yang menentukan diberi atau tidak itu terserah pimpinan,”ungkapnya.

Baca Juga :  TGB dan Dewan Ikut Demo Ahok di Jakarta

Ini adalah buntut pro kontra pemanfaatan lahan pura sebagai lahan parkir hotel Aston Inn Mataram. Sebagian ummat Hindu menolak pemanfaatan ini. Mereka ini menuding pengurus pura “bermain” dengan pihak hotel. Nah, tiga warga yang ditahan ini merupakan warga yang tidak setuju dengan pemakaian lahan pura sebagai bagaian dari fasilitas hotel.(cr-wan)

Komentar Anda