PRAYA – Salah seorang wanita berinisal M, 20 tahun, warga Kecamatan Praya Barat terpaksa harus melaporkan pria berinsial Y, 19 tahun, yang juga asal Kecamatan Praya Barat yang merupakan pacarnya. Laporan ini dilayangkan M melalui kuasa hukumnya karena Y tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Y yang kini sudah sekitar enam bulan.
Yang membuat hati M makin perih, karena ternyata bukannya menikahi M tapi malah Y memilih menikah dengan wanita lain. Atas dasar itulah, korban mengadukan persoalan tersebut ke Polres Lombok Tengah dengan menyertakan berbagai barang bukti. Apalagi kuat dugaan bahwa Y menyetubuhi M karena bujuk rayu Y yang siap menikahi M tapi ternyata faktanya tidak dilakukan.
Kuasa hukum korban (M), Baiq Dena Wulandari mengatakan, antara korban dan terduga pelaku ini sebenarnya pacaran dan sudah bersetubuh. Pelaku diduga menyetubuhi korban karena termakan rayuan terduga pelaku yang berjanji akan menikahi korban. “Karena yang namanya wanita inikan lemah, dengan harapan berumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Tapi ternyata harapan ini setelah wanita mengandung malah si laki-laki kabur,” ungkap Baiq Dena Wulandari saat ditemui di SPKT Polres Lombok Tengah, Selasa (13/8).
Yang lebih membuat miris malah terduga pelaku malah menikah dengan orang lain. Padahal korban sudah mengandung sekitar 6 bulan dan korban meminta pertanggungjawaban. Terlebih kuat dugaan jika korban dan terduga pelaku sudah sering melakukan persetubuhan hingga korban bunting. “Kejadian terakhir ini 15 Juli diajak ke salah satu kos-kosan beberapa hari terus melakukan persetubuhan. Korban diajak berhubungan karena bujuk rayu, tapi setelah perempuan berisi (hamil, red) malah ditinggal begitu saja dan menikah dengan laki-laki lain,” sesalnya.
Diakui, korban dan terduga pelaku menjalani hubungan asmara semenjak Februari lalu. Diperkirakan antara korban dan terduga pelaku mulai melakukan hubungan badan semenjak Februari itu. Terduga pelaku sempat ingin menikahi korban tapi keluarga terduga pelaku tidak memberikan restu. “Makanya ada juga sudah kita laporkan masalah pemukulan terhadap perempuan (korban, red). Saat itu, laki-laki (terduga pelaku, red) membawa kabur korban untuk dinikahi tapi dilarang oleh pihak keluarga laki. Ketika itu mau dipisah tapi mereka berdua (korban dan terduga pelaku, red) tidak mau berpisah sehingga terjadi pemukulan oleh terduga keluarga laki kepada perempuan yang sedang hamil ini,” tuturnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi ketika dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan laporan itu. “Baru saya nyandar di Surabaya. Saya cuti tapi coba nanti saya cek di SPKT,” singkatnya. (met)