Bunga Ternyata Dicabuli Irawan

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana (M.HAERUDDIN/ RADAR LOMBOK)

PRAYA–Pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), 13 tahun, asal Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah akhirnya terungkap. Sebelumnya dimankan RM asal Jawa dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata pelakunya bukan RM melainkan Irawan Hariadi, 31 tahun warga Desa Barabali.

Nama RM mencuat karena Irwan Hariadi meminta kepada korban untuk membuat pengakuan bahwa yang melakukan pencabulan adalah RM. Hanya saja, setelah polisi melakukan pendalaman dari saksi-saksi, Irawan Hariadi lah pelakunya. Kini Irawan ditahan di Polres Lombok Tengah.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Irawan saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. “Pelaku ini memberikan rayuan dengan iming-iming akan menikahi dari korban ini dan yang terjadi adalah kasus pencabulan. Jadi pelaku mencium dan meraba salah satu bagian tubuh korban dan karena korban masih di bawah umur, maka pelaku dikenakan kasus pencabulan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Senin (9/11) kemarin.

Pencabulan terjadi Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu ruko di Dusun Sade, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Saat itu korban sedang sakit dan dijaga oleh pelaku yang sudah beristri ini. “Pada saat itu, pelaku dan korban sedang tiduran dan sempat mengobrol dan pelaku mengatakan kepada korban, ‘aku sayang sama kamu, mau kamu dipeluk?’. Saat itu korban hanya diam saja dan pelaku memeluk korban dan mencium pipi korban sebelah kanan,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, pelaku ternyata mencium bibir korban kemudian meremas dan menghisap payudara. “Awalnya memang korban diminta untuk menuduh orang yang sempat diamankan dan hasil pendalaman kami ternyata orang yang sebelumnya diamankan ini tidak terbukti,” terangnya.

Mantan Kapolsek Jonggat ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku apa yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Hanya saja, korban masih di bawah umur. Untuk itu pelaku akan dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi yang perlu kami luruskan bahwa tidak benar adanya pemerkosaan ini, karena yang terjadi adalah kasus pencabulan dan pelaku bukan dari Jawa yang sebelumnya diamankan. Tapi ada orang lain yang sebelumnya meminta korban juga untuk menuduh orang lain,” tegasnya. (met)

Komentar Anda