Bule Prancis Diamankan Imigrasi

Bule Prancis Diamankan Imigrasi
VISA WISATA : Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis Jean Francois Yvan Malrieu saat diperlihatkan oleh petugas imigrasi kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Ia ditangkap karena menyalahgunakan visa kunjungan atau wisata. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari kantor Imigrasi Kelas I Mataram, kepolisian, TNI dan instansi terkait mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Jean Francois Yvan Malrieu, 53 tahun.

Jean Francois diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ‘’ Dia kita amankan tanggal 27 Maret lalu sekitar pukul 16.00 wita di wilayah Sekotong Lombok Barat,’’ ujar Kasi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan  Rabu kemarin (29/3).

[postingan number=5 tag=”imigrasi”]

Dikatakannya, petugas mengamankan Jean  berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Pria 53 tahun ini diketahui sedang membangun sebuah Bungalow di daerah Sekotong Barat Lombok Barat (Lobar). Padahal dirinya adalah pemegang bebas visa wisata atau kunjungan singkat. ‘’ Ya jelas ini menyalahi aturan, karena menyalahgunakan izin keimigrasian yaitu menggunakan visa wisata atau kunjungan. Padahal dia disini digunakan untuk aktivitas kerja,’’ katanya.

Baca Juga :  Jelang IATC dan WSBK, Imigrasi Razia WNA

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, warga negara asing tidak boleh menggunakan visa wisata untuk membuka usaha di Indonesia. Sedangkan Jean diketahui akan membangun bungalow di Sekotong Barat. 

Diterangkannya, Jean diketahui beberapa kali bolak balik Lombok -Prancis. Dalam beberapa kesempatan ini, Jean selalu menggunakan visa wisata. ‘’ Dia pertama kali ke Lombok pada tanggal 17 November 2016. Tercatat empat kali bolak balik Lombok-Prancis. Terakhir dia berangkat kesini 3 Februari lalu menggunakan visa yang sama yaitu visa wisata,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, oleh pihak imigrasi, Jean  akan dideportasi secepatnya ke negeri asalnya. ‘’ Dalam jangka waktu yang tidak berapa lama akan dideportasi. Kita masih menunggu keputusan dari pimpinan dulu,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Imigrasi Tahan 2 Warga China

Sementara itu Jean Francois Yvan Malrieu mengaku dirinya terpaksa berurusan dengan petugas karena masalah dokumen keimigrasian.

Selama ini, dia  hanya menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia. ‘’ Ternyata visa yang saya miliki itu tidak cukup untuk saya gunakan disini,’’ katanya di depan petugas.

Ia juga mengaku saat ini sedang membangun  tujuh bungalow kecil di  Sekotong Lobar. Bungalow tersebut rencananya akan selesai dibangun sebelum natal tahun ini.  ‘’ Dananya tidak begitu banyak karena memang bungalow-nya itu kecil-kecil. Semuanya perizinan sudah saya urus tinggal tahap akhir saja,’’ terangnya.

Dalam kasus ini, Jean Francois Yvan Malrieu diduga melanggar Undang-Undang No 6 tahun 2001 pasal 122 huruf a tentang keimigrasian.(gal)

Komentar Anda