Bule New Zealand Divonis Sembilan Bulan Penjara

MATARAM—Seorang warga negara  asing (WNA) asal New Zealand bernama Brent Douglas Mcnicol alias Monster, di vonis sembilan (9) bulan penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

“Menyatakan Brent Douglas Mcnicol alias Monster, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Monster oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Ngurah Putu Rajendra, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin kemarin (13/4).

Vonis hakim ini masih dibawah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dimana pada sidang sebelumnya, JPU yang diwakili Baiq Ira Mayasari, menuntut Monster dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut berdasarkan atas perbuatan Monster yang telah melakukan penganiayaan tehadap seorang warga bernama Nunung, pada 11 Desember 2019 lalu.

Baca Juga :  Bule Ini Depresi, Sayat Lengan Pakai Silet

Penganiayan dilakukan di Jalan Heliconia No. 7 Green Valley, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.  Penganiayaan yang dilakukan Monster akibat adanya permasalahan pribadi dengan Nunung. Penganiayan yang dilakukannya dengan cara memukul kening sebelah kiri, jidat sebelah kanan, kuping bagian kanan dengan cara tangan mengepal.

Selain itu, Monster juga memukul mata korban, hingga Nunung terjatuh. Tidak sampai disana, saat Nunung terjatuh, kepala bagian belakangnya juga dipukul secara berulang-ulang.

Saat kejadian, anak Nunung yaitu Diva Anisa, sempat meminta Monster berhenti memukul ibunya, tetapi tak dihiraukan oleh Monster. Bahkan dia juga mendorong Diva Anisa hingga terjatuh sembari mengatakan “fuck you”.

Melihat kejadian tersebut, Nunung langsung berdiri dan berusaha untuk menghalau tangan Monster, akan tetapi tidak berhasil. Monster kemudian menjambak rambut Nunung, sambil menyeret Nunung ke arah jalan raya menuju ke parkiran taxsi Blue Bird yang jaraknya sekitar 300 meter.

Baca Juga :  Bule Ini Depresi, Sayat Lengan Pakai Silet

Setiba di parkiran taxi Blue Bird tersebut, Monster memaksa Nunung untuk masuk ke dalam taxi Blue Bird tersebut, akan tetapi dia tidak mau. Karena menolak, Monster  membenturkan kepala Nunung ke arah pintu mobil Taxi Blue Bird tersebut secara berulang-ulang hingga Nunung  terjatuh.

Selanjutnya Nunung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, hingga akhirnya salah seorang warga bernama Lalu Eka, datang menolong Nunung. Akibat penganiayaan tersebut, Nunung mengalami luka-luka benjol pada kepala bagian belakang, dan terdapat luka benjolan pada kening serta mengalami luka lecet pada bagian tangan kiri kedua kaki. Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum No : 77/VER/RSUD.PPP/XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh dr. Rahmatussafri Dokter pada Rumah Sakit Patut Patuh Patju Gerung. (der)

Komentar Anda