
MATARAM-Perempuan asal Lombok Barat, Markiani mengadu ke Propam Polda NTB. Markiani mengadu bersama suaminya James Edward Omeara asal Amerika Serikat atas tindakan yang dialami dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Pemenang, Lombok Utara.
“Kami mengadu ke Propam Polda NTB atas kinerja kepolisian Polsek Pemenang yang tidak profesional,” kata Markiani di Polda NTB, Kamis (14/12).
Laporan James Edward Omeara dan Markiani ke Propam Polda NTB tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/19/XII/2023/Bidpropam, Kamis (14/12).
Markiani merasa mendapat tindakan diskriminasi dari aparat penegak hukum Polsek Pemenang. Apa yang dialaminya itu berkaitan dengan prosedur penetapan suami bulenya menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan speed boat.
“Pelapor melapor 19 Juni 2023, dan tanggal 3 Juli 2023 suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya berjarak dua minggu setelah menerima laporan, suami saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dalam proses menetapkan suaminya sebagai tersangka, menurutnya banyak hal yang janggal. Mulai dari adanya surat perintah penyelidikan, penyidikan, surat pemberitahuan terlapor hingga pemanggilan saksi. “Kami dikriminalisasi oleh salah satu oknum penyidik di Polsek Pemenang,” ujarnya.
Dugaan penggelapan dengan terlapor suaminya, seharusnya dirinya ikut menjadi saksi. Ia mengaku pernah dijadwalkan pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Akan tetapi, Markiani mengaku pemeriksaan dirinya sebagai saksi dibatalkan hingga suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Sisi lain, dirinya sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang menguatkan bahwa suaminya tidak bersalah. Harusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara mediasi. Karena baginya, persoalan itu bukan perbuatan tindak pidana. “Saya bersama suami saya siap ganti rugi Rp 50 juta untuk menyelesaikan persoalan ini,” bebernya.
Dalam kasus yang menjerat suaminya, dilaporkan seorang warga KLU bernama Maswajik atas perintah bule bernama Brendan Muir asal Australia yang merupakan mitra bisnis speed boat suaminya.
Diceritakan, bisnis speed boat yang berlokasi di Teluk Nare, Kecamatan Pemenang, KLU itu merupakan bisnis kerja sama dengan 6 orang warga asing lainnya. Dan dalam menjalankan bisnis itu, speed boat-nya sempat mengalami kerusakan. Atas kerusakan itu, suaminya mengeluarkan uang Rp 65 juta untuk memperbaiki.
Sementara enam orang lainnya mengeluarkan uang masing-masing Rp 20 juta. Menjalankan bisnis itu, mereka sepakat untuk membagi hasil. Akan tetapi, selama tiga bulan, usahanya itu tidak mendapatkan keuntungan. “Tidak mendapatkan keuntungan, justru biaya operasionalnya lebih besar dari pendapatan,” ucapnya.
Berawal dari sana perdebatan bersama mitra bisnisnya terjadi. Padahal apa yang dialami itu rutin dilaporkan ke mitra kerja. Pada akhirnya, semua mitra itu meminta agar speed boat dikembalikan. Di satu sisi, Markiani dan James meminta agar uang untuk perbaikan speed boat itu dikembalikan. “Permintaan kami itu ditolak,” sebutnya.
Terpisah, Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno mengaku tidak tahu persis persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan dirinya yang baru menjabat selama 3 bulan menggantikan AKP Lalu Eka Arya. Sehingga, ia menyarankan konfirmasi langsung ke Kanitreskrim Polsek Pemenang, Bripka Multazam.
Sementara itu, Bripka Multazam yang dikonfirmasi mengatakan, persolan Markaini dan James tersebut persoalan lama dan beberapa kali telah dimediasi. Bahkan, persoalan itu ditangani sebelum dirinya menjabat Kanitreskrim Polsek Pemenang. “Cuma kedua belah pihak sama-sama bersi keras,” katanya.
James dan istrinya beberapa kali diminta menyerahkan speed boat tersebut ke pihak mitra atau pelapor. Namun James dan Markiani menolak karena merasa pada posisi yang benar. “Bahkan dulu pihak pelapor sampai menyatakan cukup dia minta maaf saja. Pelapor dia tidak mau uang atau pun kapal itu,” sebutnya.
Persoalan ini dianggap semakin kompleks karena kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) memiliki ego yang kuat. Di satu sisi, Polsek Pemenang harus memproses laporan dari pelapor. “Jadi perkara ini dilanjutkan sampai penetapan tersangka,” ujarnya.
Atas adanya laporan dari Markiani dan James itu, pihaknya telah dihubungi Propam Polda NTB terkait persoalan tersebut. “Kami ikuti prosesnya,” tutup Multazam. (sid)