Bule Italia Resmi jadi Tersangka Pedofilia

pedofilia
Bruno Galli (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Bruno Galli, 70 tahun Warga Negara Asing (WNA) asal Italia ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila dengan korban anak dibawah umur.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan  rangkaian pemeriksaan lengkap serta gelar perkara. ‘’ Statusnya sudah tersangka mulai hari ini (kemarin). Sudah kita gelar dan hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,'' ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar  saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (3/3).

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik, ada enam orang anak dibawah umur yang diduga menjadi korban pelaku. Pelaku juga disebutnya sudah mengakui enam orang yang menjadi korbannya itu. ‘’ Ia (pelaku) juga sudah mengakui perbuatannya,’’ katanya. 

[postingan number=3 tag=”pedofilia”]

Ia menguraikan, penanganan kasus ini berawal dari keterangan dari korban. Dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti. ‘’ Terakhir kita sudah melakukan upaya paksa dengan menangkap dan menahan tersangka,’’ jelasnya.

Baca Juga :  19 Ekor Ayam Bakar Dibawa Kabur Pembeli Gadungan

Mantan Kepala SPN Polda Metro Jaya ini juga memastikan akan menggali keterangan terkait dengan jumlah korban dari tindakan pelaku. Namun, untuk sementara ini hanya enam orang korban yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. ‘’ Mudah-mudahan hanya enam orang ini yang menjadi korbannya. Semoga itu angka korban yang terakhir,’’jelasnya.

Ada beberapa barang bukti yang sudah disita oleh penyidik. Diantaranya, laptop dan tablet milik pelaku yang banyak berisikan foto telanjang dari korbannya. ‘’Ada beberapa beberapa petunjuk yang kita dapatkan dikontrakan pelaku. Seperti foto-foto dan sebagainya. Petunjuk ini berupa prilaku pelaku,’’ katanya.

Mengenai indikasi sudah berapa pelaku melakukan dugaan asusila. Karena dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menyebut pelaku sudah 20 tahun berada di Lombok. Bahkan LPA menyebut sudah ada korban dari pelaku diduga mencapai ratusan orang. Irwan memastikan akan mendalami lagi keterangan tersebut. ‘’Akan kita dalami lagi. Sekarang ini yang bersangkutan masih dalam keadaan stress. Kita juga akan memeriksa kesehatannya ke rumah sakit Bhayangkara Mataram,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tanam Sebatang Ganja, Petani Pujut Dipenjara

Kedepannya, penyidik akan melengkapi keterangan untuk tahap pemberkasan. ‘’ Sesuai dengan prosedur hukum saja. Tersangka kita tahan dulu, baru kemudian kita ajukan ke peradilan,’’ terangnya.

Selanjutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah dikoordinasikan oleh penyidik ke konsulat kehormatan Italia yang berada di Bali dan Jakarta. ‘’ Termasuk ke konsulat Italia  yang berada di Jakarta yaitu Donna Vinesa sudah kita sampaikan,’’ katanya.

Dalam kasus ini, mantan koki internasional ini disangkakan melanggar pasal 81 tentang perlindungan anak dan diduga melakukan pencabulan. Akibat perbuatannya, ia terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(gal)

Komentar Anda