Bule Bulgaria Dituntut 2 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Yulee Stevanov Chekalarov terdakwa kasus skimming didampingi penerjemah ketika mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Senin kemarin (23/1) (M Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM–Terdakwa kasus  pembobolan Anjungan Tunai  Mandiri (ATM)   dengan modus pencurian data (skimming) Yulee Stevanov Chekalarov dituntut  2 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Wahyudiono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin  kemarin (23/1). Selain dituntut 2 tahun penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan  terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov terbukti  secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar  Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang informasi dan  teransaksi elekteronik Jo. Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53ayat (1) KUHP.  Terdakwa  melakukan kejahatan tanpa hak  atau melawan hukum, mengakses komputer atau sistem elekteronik atau dokumen elekteronik secara berkelanjutan. Karena perbuatanya yang membuat keresahan dalam masyarakat. “Menghukum terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov, selama 2 tahun  penjara di kurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap JPU  Wahyudiono ketika membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Butuh Uang untuk Berjudi, Motor Keponakan Dicuri

[postingan number=3 tag=”skimming”]

Dalam tuntutan tersebut perbuatan terdakwa dinyatakan sangat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa dalam persidangan selalu bersikap sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Terdakwa juga belum pernah dihukum. ”Terdakwa juga belum pernah menikmati hasil perbuatanya dan dan memohon keringan hukuman,” tambahnya.

Terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov melakukan perekaman data pada hari Rabu 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 di SPBU Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Terdakwa juga melakukan hal yang sama pada Senin  11 Juli 2016 sekitar pukul 07.00 WITA dan hari Selasa 12 Juli 2016  sekitar pukul 15.00 WITA 2016 bertempat di ATM Mandiri Gili Air di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Lombok Utara. Atas perbuatanya terdakwa ditangkap oleh Polda NTB pada akhir bulan Juli lalu di pelabuhan Padangbai Karang Asem, Bali.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Meteran Air

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa Yulee Stevanov Chekalarov melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan dalam bentuk tertulis.”Izin yang mulia kami akan membuat pembelaan dalam bentuk tertulis,kami minta waktu selama satu minggu,” ungkap Ni Luh Sukraini selaku penasehat hukum terdakwa. (cr-met)

Komentar Anda