Bukit Pandanan Terbakar, Personel Gabungan Dikerahkan Padamkan Api

Personel Polisi gabungan dikerahkan padamkan api di Bukit Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU, Minggu malam (23/10/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kebakaran lahan terjadi di bukit di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Minggu (23/10/2022) malam.

Penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat diprediksi karena tiba-tiba api membesar di empat titik. Jarak api kurang lebih 1 KM dari jalan raya Malaka.

Kapolres KLU AKBP I Wayan Sudarmanta mengaku 
mendapatkan informasi kebakaran dari warga Dusun Pandanan pada pukul 19.20 WITA.

Menindaklanjuti itu, pihaknya dengan cepat mengerahkan personel menuju lokasi titik kebakaran dibantu Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, WNA Tabrak Pohon, Ditolong Polisi Malah Berkata Kasar

“Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, si jago merah dapat dipadamkan sekitar 23.30 WITA,” ungkap Sudarmanta, Senin (24/10/2022).

Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan apalagi tanpa pengawasan.

Ditegaskan, masyarakat yang kedapatan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran lahan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.

Baca Juga :  Curi Tangki Kapal Bule Swedia, Pria Asak Mentigi Ini Ditangkap di Trawangan

“Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini. (RL)

Komentar Anda