Bukan Boy Band, Ini Lima Terduga Maling dan Penadah Motor Asal Lombok Tengah

Lima pria terudga maling dan penadah motor asal Lombok Tengah. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat, lima pria asal Lombok Tengah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram, Selasa (3/6/2025).

Kelima pria tersebut berinisial S/D, S/A, R/D, RM/O, dan AM. Mereka diamankan di rumah masing-masing di wilayah Lombok Tengah.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik membenarkan bahwa kelima pria asal Lombok Tengah tersebut telah diamankan atas dugaan tindak pidana curanmor dan pertolongan jahat (penadah).

“Mereka diidentifikasi sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas keterangan saksi-saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di mana barang bukti berupa sepeda motor milik korban diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Digerebek dalam Kamar Mandi Masjid, Pasangan Ini Janji Tak Ulangi Perbuatan

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor di area parkir Pasar Ten-ten, Dasan Cermen, Cakranegara, pada 28 Mei 2025 pukul 06.30 WITA.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polresta Mataram berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan pencarian barang bukti dan para terduga pelaku.

“Awalnya kami menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban di tangan AM. Kemudian, dari keterangan AM, sepeda motor tersebut diperoleh dari terduga RM/O dan R/D. Tim kemudian mengamankan keduanya. Dari keterangan R/D, sepeda motor diperoleh dari S/A, dan dari keterangan S/A, sepeda motor itu didapat dari S/D. Tim akhirnya berhasil mengamankan kelimanya dan membawa mereka ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Baca Juga :  Demi Penuhi Kebutuhan 4 Pacar, Pemuda Seganteng Ini Rela Curi HP

Kini, kelima terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. Petugas akan melakukan pengembangan kasus, mengingat beberapa barang bukti lainnya berupa sepeda motor ditemukan di rumah beberapa terduga. Sepeda motor tersebut diduga kuat hasil curanmor karena para terduga tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan.

“Atas peristiwa ini, para terduga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP, sesuai peran masing-masing. Kelimanya diancam dengan hukuman penjara,” tutupnya. (RL)