Buka Siang Hari, Lima Warung Makan Ditertibkan

Sementara tiga kecamatan lain seperti Gangga, Kayangan, dan Bayan. Pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pihak kecamatan dan desa, termasuk juga masyarakat agar menindaklanjuti SE Bupati tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung makan dan restoran untuk tetap mentaati aturan. Hal ini demi memberikan rasa toleransi kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Resmi Menikahi Fatimah Azzahra

Untuk diketahui, para pelaku usaha seperti rumah makan, warung makan, restoran, dan sejenisnya dilarang buka mulai pukul 05.00 WITA hingga 16.00 WITA. Kemudian jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, dan sejenisnya selama Ramadan sampai dengan pukul 23.00 WITA.

Baca Juga :  Transmart Gelar Festival Muslim Selama Puasa Ramadhan

Bagi nonmuslim diharapkan ikut menjaga toleransi antarumat beragama dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka. “Mari menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan antarumat beragama,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda
1
2