Budi Subagio Ditahan

Budi Subagio Ditahan
DITAHAN : Budi Subagio (tengah) salah satu tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan vertical Dryer saat akan ditahan oleh penyidik Kejati NTB,Senin kemarin (17/7). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Budi Subagio tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering padi (vertical dryer) di Dinas Pertanian (Distan) NTB ditahan  oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Selain Budi, Kejati juga menahan  Bainurahman tersangka lainnya. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Dalam proyek ini, Budi  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dia masih menjabat di Distan NTB. Sedangkan Bainurahman  penerima bantuan di proyek ini.  ‘’ Penahanannya sudah ditandatangani. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Mataram,’’ ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap saat dikonfirmasi di Kejati NTB, Senin kemarin (17/7).

Penahanan ini atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, tersangka dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. ‘’ Penahanan itu alasan objektif penyidik. Yang jelas keduanya kita tahan,’’ katanya.

Eri juga membenarkan alasan lain penahanan ini karena tidak kooperatifnya tersangka. Tercatat, Budi Subagio empat kali mangkir dalam kapasitasnya sebagai tersangka. ‘’ Salah satunya itu. Ini kan panggilan kelima baru dia menghadiri,’’ ungkapnya.

Dari pantauan koran ini, kedua tersangka datang dan mulai diperiksa mulai pukul 09.00 Wita. Begitu datang, keduanya langsung diperiksa oleh kejaksaan. Keduanya pun sempat diberikan istirahat untuk makan dan salat. Usai istirahat, pemeriksaan dilanjutkan oleh kejaksaan.

Baca Juga :  Hendak Beli Paket Hemat Sabu, Lima Warga Diamankan

Pemeriksaan keduanya juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Proses pemeriksaan baru selesai dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita. Usai diperiksa, keduanya langsung dibawa ke mobil tahanan dan selanjutnya ditahan di Lapas Mataram.

Budi Subagio terlihat cukup tenang saat dinyatakan akan ditahan oleh kejaksaan. Namun, ia memilih untuk tidak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. ‘’ Saya ikuti prosesnya. Selebihnya tanyakan ke penasehat hukum saja,’’ ujarnya lirih.

Tak jauh berbeda, Muhtar M Saleh selaku penasehat Budi Subagio juga menyatakan akan mengikuti proses yang akan dijalani kliennya.

Ia mengaku menghormati putusan penyidik yang menahan kliennya. ‘’ Ini kan proses hukum. Kita tetap menghormatinya. Itu kan juga wewenang dari penyidik,’’ tandasnya.

Terkait materi pemeriksaan, kliennya diperiksa sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan diantaranya mengenai barang atau vertical dryer yang diserahkan kepada kelompok tani. ‘’ Sekitar 30 pertanyaan mengenai bantuan tersebut,’’ katanya.

Selain itu, kejaksaan juga menanyakan mengenai tupoksi kliennya selaku PPK. Ia menyebut, kliennya sudah menjalankan semua sesuai dengan tupoksinya. ‘’ Intinya sudah kita jelaskan di pemeriksaan tadi,’’ ungkapnya.

Sementara Bainurrahman melalui penasehat hukumnya Iskandar mengatakan, kliennya diperiksa seputar prosedur penempatan alat pengering tersebut. Selaku penasehat hukum, pihaknya akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘’ Yang jelas nanti, kita akan tetap membela. Ikuti dulu prosesnya,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemilik 6 Ton Limbah Medis Masih Samar

Budi selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka karena mengusulkan dan menyetujui pemberian bantuan mesin kepada kelompok tani. Selain Budi, Kejati NTB juga menetapkan Bainurrahman bertindak sebagai penerima barang.  

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini cukup  sebesar Rp 668 juta.   Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan temuan  di lapangan. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh tim pidana khusus. Anggaran pengadaan alat pengering ini berasal dari APBD senilai Rp 5,6 miliar. Pengadaan itu sendiri dilaksanakan dinas terkait dengan melibatkan pihak ketiga. Mesin pengering dibagikan kepada kelompok tani disebar ke 10 kota dan kabupaten di NTB.

Tidak terima dijadikan tersangka, Budi menggugat Kejati NTB di PN Mataram. Namun gugatannya ditolak hakim tunggal  A Suryo Hendratmoko yang dibacakan  Kamis lalu (22/6)(gal)

Komentar Anda