Buang Sampah Sembarangan, Warga Kota Mataram Kena Denda Rp 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan
LIAR : Pemulung mencari barang bekas untuk bisa dimanfaatkan lagi dari tumpukan sampah di TPS liar di Jalan TGH Faisal Kelurahan Mandalika kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Kota Mataram sejak tahun 2008 sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pegelolaan Sampah dengan nomor Perda nomor 10 tahun 2008. Dimana dalam materi Perda tersebut dicantumkan sanksi bagi warga yang didapati membuang sampah sembarangan. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, ada denda maksimal Rp 50 juta.

Saat ini rencana pemberlakuan sanksi bagi masyarakat dikaji di Bagian Hukum Pemerintah Kota Mataram agar bisa segera diberlakukan.” Sekarang kita sedang digodok bersama Bagian Hukum,” kata Irwan Rahadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram kemarin.

Ia menjelaskan, Perda pengelolaan sampah yang sudah ada membuat dirinya harus bisa memberlakukan Perda yang sudah ditetapkan itu. Sebab sampai saat ini meskipun Perda sudah ada, tetapi masalah sampah belum bisa diselesaikan padahal fasilitas pengangkutan sampah juga sudah diberikan ke masing-masing lingkungan.

Kalau sudah kajian hukum selesai dilakukan maka hasilnya akan disosialisasikan.

Kalau membuang sampah di TPS pada jam yang sudah ditetapkan, hal ini tentu tidak dijadikan masalah oleh Dinas LH dan tidak dikenakan dengn sanksi Perda. Tetapi yang akan dijerat dengan Perda tersebut adalah mereka yang membuang sampah sembarangan, apalagi sampai membuat TPS ilegal yang bisa merusak keindahan Kota Mataram. Sampai saat ini kata Irwan, ia mengaku masih kesulitan menertibkan dan mengawasi keberadaan TPS ilegal. Dimana hasil pantauannya berjumlah sekitar 9 TPS liar.” Ada 9 titik TPS liar yang sudah kami pantau,” katanya.

Baca Juga :  Sampah tak Diangkut, Kaling Tegal Mataram Surati Dinas

Soal tumpukan sampah yang ada di Jalan Ahmad Yani Selagalas  tersebut, Irwan mengatakan kalau itu adalah TPS liar. TPS resmi ada di dekat Lapangan Selagalas. Kalau ada yang mau buang sampah silahkan ke depo TPS, jangan dibuang di pinggir jalan, apalagi sampai dibiarkan numpuk seperti itu.” Itu TPS liar dan akan ditertibkan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Mataram yang berasal dari Selagalas Ali Aswadi mengatakan, setiap hari dirinya selalu aktif mengingatkan pihak DLH untuk memperhatikan sampah di kawasan tersebut. Sebab kawasan itu adalah jalan nasional yang menuju pusat kuliner dan oleh-oleh bagi para wisatawan.”Setiap hari saya telpon kepala dinasnya, tetapi ada saja alasannya untuk tidak diangkut,” tuturnya.

Baca Juga :  Harus Ada Terobosan Tangani Sampah

Alasan yang sering disampaikan masalah angkutan armada yang kurang, petugas yang tidak memadai, karena bagi DLH keberadaan sampah di TPS liar tidak menjadi prioritas karena mereka lebih dulu mengangkut sampah yang sudah ada di masing-masing depo sampah di Mataram.” Katanya mereka habiskan yang di depo dulu, baru setelah itu sampah yang ada dipinggir jalan, makanya sampai siang sampahnya masih ada.” katanya.

Ketika kodisinya seperti ini, seharusnya DLH menempatkan Satgas kebersihan yang sudah dimiliki. Satgas ini berjaga di titik TPS yang disebut TPS liar agar tetap dipantau, kalau ada yang kedapatan silahkan ditangkap dan diberikan sanksi. Ali meyakini sampah yang dibuang dipinggir jalan itu bukan sampah dari hasil rumah tangga warga Selagalas, melainkan sampah itu datang dari luar. “Ini pasti warga luar, silahkan DLH memberikan sanksi denda sesuai Perda jika ada ditangkap,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda