SELONG – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menindak empat warga negara asing yang akan melakukan pendakian secara ilegal ke Rinjani. Salah satunya adalah warga Jerman.
Aktivitas pendakian ilegal empat WNA tersebut tanpa menggunakan trackking organizer (TO) resmi dan juga tidak terdata di BTNGR. Setelah mengetahui keberadaan aktivitas empat pendaki ilegal ini pihak BTNGR langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan pencegahan. ” Benar memang ada empat orang pendaki ilegal warna negara asing yang telah kita cegat,” kata Kepala BTNGR NTB Yarman ketika dikonfirmasi kemarin.
Ketentuan masalah pendakian telah diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2024. Kejadian ini berawal pada tanggal 27 Oktober 2024 ketika dua WNA salah satunya mengaku dari Jerman mendatangi kantor Resor Sembalun untuk menanyakan informasi pendakian. Petugas telah menjelaskan aturan pendakian yang mewajibkan pendaki internasional menggunakan jasa TO resmi. Namun, kedua WNA tersebut bersikeras menolak aturan tersebut dan meninggalkan kantor pukul 16.05 WITA.” Keesokan petugas di pos checkpoint pos 2 mendapati kedua WNA tersebut datang kembali bersama dua rekan WNA lain. Dengan total empat orang, mereka berusaha mendaki tanpa izin resmi. Petugas berusaha mencegah, tetapi pada pukul 16.25 WITA, para pendaki terdeteksi kembali melakukan pendakian dari jalur berbeda untuk menghindari pantauan,” ungkapnya.
Pada tanggal 29 Oktober 2024 petugas di pos 2 mendapati keempat pendaki turun kembali ke pos 2. Dua dari pelaku kemudian dibawa ke kantor Resor Sembalun untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tiket dan denda sesuai aturan. Namun, dua pelaku lain mencoba menghindari petugas di sekitar jalur pendakian menuju area. Setelah proses mediasi akhirnya WNA tersebut pelaku dibawa ke kantor Resor Sembalun untuk diberikan pengarahan terkait mewajibkan mereka membayar tiket serta denda sebagai konsekuensi pelanggaran. “Kita akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap semua aktivitas pendaki ilegal. Untuk sementara kita belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut terlibat dalam atau membawa WNA. Kalau ditemukan tentu akan tindak juga,” tegasnya.
Para pendaki ilegal ini bisa menggunakan jalur tikus, ketika ada petugas mereka berupaya menghindar. Tapi aktivitas empat orang pendaki ini diketahui ketika petugas sedang melakukan operasi. “Yang jelas kalau pendaki ilegal ini mereka tidak bayar. Beda halnya dengan pendaki yang resmi, per orang terutama yang pendaki mancanegara mereka bayar Rp 200 ribu,” imbuhnya.
Untuk itu Yarman mengingat ke para pendaki entah itu dari dalam negeri maupun luar negeri untuk tidak melakukan hal yang sama. Bahkan empat pendaki yang telah ditindak itu telah diwarning untuk tidak lagi mengulangi hal serupa. Jika dilakukan secara berulang kali maks pendaki tersebut akan langsung di-blacklist.(lie)