BSU untuk Honorer Mulai Dicairkan

BELUM DIDAFTARKAN: Sebagian besar tenaga honor lingkup Pemkab Lombok Timur belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Para  tenaga honor daerah di Lombok Timur yang telan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan  akan segera menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan bantuan ini akan dimulai dilakukan bulan ini.

Hal ini disampaikan kepala BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Selong, Akbar Ismail, kemarin. Namun dari sekitar 14 ribu tenaga honor daerah di Lombok Timur, sebagian besar mereka belum bisa menikmati bantuan ini karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.”Sampai saat ini baru sekitar 4 ribu tenaga honor yang telah didaftarkan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 14 ribu tenaga honor yang ada di Lombok Timur,” ungkap Akbar Ismail.

Para tenaga honor mendapatkan BSU sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.  Salah satunya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Mengacu pada syarat  tersebut, maka penerima BSU tahun ini lebih sedikit dibanding BSU tahun sebelumnya. Di mana syarat kepesertaan aktif atau perusahaan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran tidak diberlakukan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Heri Membusuk di Tempat Tidur

Ketentuan itu diberlakukan karena  pencairan BSU di tahun ini bertepatan dengan terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menambahkan dari 14 ribu tenaga honor yang ada di Lombok Timur, yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan  sekitar 7 ribu orang. Sebagian besar adalah tenaga honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Meski jumlahnya banyak namun tenaga honor di Dikbud ini belum begitu banyak mendapatkan BSU disebabkan karena sebagian mereka    baru didaftarkan sekitar Agustus lalu. Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan ini, paling tidak para peserta tersebut  aktif terdaftar per Juli 2022.”Mengacu pada ketentuan tersebut maka peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu dari tenaga honor maupun perusahaan yang didaftarkan di bulan Agustus besar kemungkinan tidak akan mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Tangani 10 Kasus Penyelewengan  Anggaran Desa 

Besaran bantuan yang didapat yaitu Rp 600 ribu per orang. Ketika ada tenaga honor yang tidak mendapatkan bantuan, diminta untuk dimaklumi.  Bantuan tersebut tidak didapatkan karena mereka terlambat didaftarkan.”Tidak hanya OPD, namun  ada juga lembaga pemerintahan yang belum mendaftarkan tenaga honornya di BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya RSUD Selong,  yang sama sekali  belum satu pun tenaga honornya didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tau apa alasan tidak didaftarkan. Padahal Pemkab Lombok Timur telah mengalokasikan anggaran untuk tenaga honor ini,” tutupnya.

Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, H. Supardi, mengatakan,  berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini pihaknya sejak awal telah meminta semua OPD untuk mendapatkan para tenaga honor.  Bahkan sepengetahuannya sebagian besar tenaga honor di Lombok Timur telah didaftarkan meski pun ada yang terlambat.(lie)

Komentar Anda