PRAYA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan akan disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dengan pencairan Tahap Pertama telah dilakukan pada bulan Juni 2025. Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 25 Juni 2025, total
2.450.068 pekerja telah menerima BSU dari target 3.697.836 penerima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Syarifuddin, menjelaskan bahwa masih ada kesempatan untuk melakukan pengecekan data maupun pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya sebagai penyedia data calon penerima BSU. Oleh karena itu, kami pun menyiapkan kanal agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat
mengecek dan melakukan pembaruan data secara mandiri.” Jelas Didin.
Adapun cara untuk mengecek BSU 2025 dapat diakses melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik pada bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’, lalu isikan data-data yang diminta seperti nama lengkap, NIK KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor kontak dan email, jika data sudah benar klik Lanjutkan.
Jika seluruh isian sudah benar maka akan muncul notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, sedang menunggu verifikasi atau bahkan memerlukan pengisian data tambahan, seperti nomor rekening dan nama bank.
“Hingga saat ini proses verifikasi terhadap data peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan oleh kementerian yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini, maka seluruh peserta diharapkan untuk tetap mengecek secara berkala status penerima BSU mereka” pungkas Didin.
Lebih lanjut Didin menyampaikan bahwa sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BSU di antaranya adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, memiliki gaji/upah paling banyak 3.5 juta per bulan, bukan merupakan
ASN/ Anggota TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Adapun program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
“Harapan kami dengan adanya BSU ini elemen masyarakat pekerja akan semakin tersadarkan dengan pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan” tutup Didin. (luk)