BSU Rp 600 Ribu Segera Cair

Rudi Suryawan (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Gelontoran anggaran sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) disiapkan pemerintah pusat. Salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi upah untuk pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dsinaker) Kota Mataram, H Rudy Suryawan mengatakan, regulasi berkaitan dengan BSU sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja (Mennaker) tanggal 5 September. “Untuk BSU ini sudah ditandatangani. Prinsipnya atau aturannya sama denga aturan terdahulu,” ujar Rudi Suryawan.


Persyaratan penerima BSU juga masih sama dengan sebelumnya. Antara lain, penerimanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikutnya adalah peserta aktif BPJS ketenagkerjaan hingga Juni 2021. Lalu mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600 ribu. “Ini bantuannya sekali saja Rp 600 ribu,” katanya.
Data penerima bantuan sudah tersedia. Karena sudah terverifikasi oleh BPJS ketenagakerjaan. BPJS kemudian mengirim data ke Kementerian Tenaga Kerja terkait penerima bantuan yang sudah terverifikasi. “Intinya ini diverifikasi oleh BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Biaya Seragam Sekolah Kuras Kantong Wali Siswa


Jumlah pekerja di Kota Mataram kata Rudi 26 ribu orang.  Pekerja ini masih diverifikasi lagi. Karena pekerja yang mendapat bantuan program keluarga harapan (PKH), tidak akan mendapat BSU rp 600 ribu. Begitu juga pekerja yang mendapat bantuan modal produkti, tidak termasuk data penerima BSU.
“Jadi memang ada beberapa kriteria penerima BSU ini. Mereka juga akan terseleksi oleh BPJS ketenagakerjaan. 26 ribu orang itu total jumlah pekerja di Kota Mataram,” terangnya.
Kemudian untuk peran Disnaker di daerah. Rudi menyampaikan Disnaker hanya berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Kemudian jika ada aduan dari perusahaan yang pekerjanya tidak mendapat bantuan. Di situlah peran Disnaker untuk menkoordinasikan.

Baca Juga :  Perbatasan Monjok-Karang Taliwang Dijaga Ketat

“Di situlah peran kita untuk mediasi dan lainnya dan menyampaikan ke BPJS,” jelasnya.
Dari informasi yang diterima. BSU Rp 600 untuk pekerja ini pencairannya dalam waktu dekat. Namun pencairannya bergantung pada proses verifikasi yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan.
“Informasinya ini harus segera (dicairkan). Kemudian diajukan ke menteri dan ditransfer melalui Himbara. Kalau memang ada yang tidak dapat nanti kita terima laporannya. Ada pengecualiannya juga untuk ASN, TNI dan Polri tidak termasuk penerima bantuan,” jelasnya.


Pencairan BSU ini sudah dinantikan oleh pekerja. Cukup banyak yang berharap BSU segera dicairkan. Terlebih harga BBM sudah dinaikkan sejak Sabtu (3/9) lalu. “Jangan sampai nanti akhir tahun pencairannya. BBM-nya  saja sudah dinaikkan harganya,” kata Jufri, salah satu pekerja di Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda