Briptu MAR, Polisi Pemasok Sabu di Dompu Ditangkap

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Adanya oknum polisi berinisial MAR yang terlibat dalam peredaran sabu membuat Propam Polda NTB langsung turun gunung. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda NTB di Polres Dompu.

“Propam Polda NTB sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (23/8).

Oknum polisi berpangkat Briptu yang diketahui merupakan mantan driver Wakapolres Dompu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) kemarin. Dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Dompu.

Untuk pelanggaran kode etiknya sendiri, nantinya bisa dilakukan bersamaan dengan pidana pokoknya. Dan bisa juga dilakukan setelah pidana pokoknya dinyatakan inkrah. “Lazimnya bersamaan, tapi bisa juga pidana pokoknya inkrah dulu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Takut Terlacak, Pelaku Kubur HP Curian

Ditegaskan Artanto, tidak ada orang yang kebal akan hukum, termasuk anggota Polri yang melawan hukum. “Kita akan tindak tegas jika melawan hukum,” sebutnya.

Terungkapnya Briptu MAR dalam kasus peredaran narkoba ini berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang berhasil menangkap salah seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu. Dari pengembangan yang dilakukan, berlanjut berhasil menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari tangan CA, polisi berhasil menyita belasan klip plastik berisikan sabu-sabu. Dari pengakuan CA ini, mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari Briptu MAR.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Sakra Barat

Atas dasar informasi tersebut, polisi menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR. Strategi tersebut membuahkan hasil dan berhasil menangkap Briptu MAR yang hendak bertransaksi dengan CA. Saat ditangkap, Briptu MAR membawa sabu seberat 91 gram. “Barang buktinya seberat 91 gram. Kini tersangka disangkakan dengan UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda