Bripka Nasir Tembak Mati Briptu Haerul Diduga karena Cemburu

Tak Puas Satu Tembakan, Tembakan Kedua Kembali Menyusul

DIJAGA KETAT: Polisi melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan anggota Polres Lotim Briptu Hairul Tamimi di Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani Kelurahan Denggen Kecamatan Selong, Selasa (26/10).(M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG–Kasus penembakan anggota Polres Lombok Timur (Lotim) Briptu Haerul Tamimi oleh anggota Babinkamtibmas Polsek Wanasaba Bripka M Nasir masih terus didalami. Pihak kepolisian pun melalukan pra rekontruksi di rumah korban di Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani Kelurahan Denggen Kecamatan Selong, sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (26/10).

Pelaku dihadirkan langsung dalam dalam pra rekontruksi tersebut. Yang bersangkutan dibawa menggunakan mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol. Namun para awak media sama sekali tidak diperkenankan untuk mendekati tempat kejadian. Bahkan di sekitar lokasi tersebut dijaga ketat
aparat yang bersenjata lengkap.

Dari pantauan koran ini di lapangan, proses pra rekontruksi berlangsung kurang lebih selama satu jam. Dalam pra rekonstruksi tersebut memperagakan beberapa adegan ketika
mendatangi rumah korban sampai melakukan penembakan.
Pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor dinas yang biasa digunakan bertugas sambil membawa senjata laras panjang organik jenis V2. Setibanya di lokasi, pelaku
berhenti tidak jauh dari rumah korban untuk mengisi peluru. Tak lama kemudian pelaku mengendor gerbang rumah korban sambil mengucapkan salam. Di tangannya, senjata laras panjang ujungnya sudah ditempelkan di gerbang pintu. Tak Puas Satu Tembakan Ketika mendengar suara pelaku, korban pun keluar dari dalam rumah menggunakan handuk setelah selesai mandi.

Baru membuka gembok, pelaku yang berada di luar langsung menembak korban. Peluru itu menembus papan kayu pintu gerbang hingga mengena bagian dada samping korban. Korban pun sempat berupaya menyelamatkan diri berlari ke belakang rumah sambil berlumuran darah. Tak puas dengan tembakan pertama, pelaku kembali membuka gerbang dan
menembaki korban untuk kedua kalinya. Tembakan kedua ini mengena pada bagian lengan kanan korban hingga tembus ke bagian dada. Korban yang masih dalam kondisi sadar berupaya melarikan diri ke belakangan rumah. Luka parah di
bagian organ vital menyebabkan korban langsung terkapar dan terjatuh di pintu masuk belakang rumahnya. Usai mem-
bantai korban, pelaku pun langsung pergi.

Baca Juga :  Izin Kereta Gantung sudah Lengkap, DPMPTSP: Silakan Walhi ke Kantor

Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait dengan motif pelaku menembak korban. Terlebih lagi isu yang
beredar jika aksi nekat yang dilakukannya itu karena ada unsur cemburu dan dendam asmara. Hal itu diperkuat dengan diamankannya barang bukti HP milik istri pelaku. “Untuk motifnya kita masid didalami. Anggota kita masih melakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herman. Barang bukti yang diamankan termasuk juga keterangan para saksi akan menjadi
petunjuk untuk mengetahui lebih jauh motif aksi pelaku menembak korban. “Soal hubungan asmara saya belum bisa katakan dan pastikan.Termasuk juga memastikan penembakan ini telah direncanakan. Berikan kami waktu untuk mengungkap berbagai dugaan tersebut,’’ tandasnya.

Sementara itu, keluarga Briptu Hairul Tamimi selaku korban penembakan oleh rekannya sesama polisi Bripka M Nasir meminta kasus tersebut diusut tuntas. Fathony Karuniawan
selaku kakak korban menduga peristiwa ini adalah pembunuhan berencana. Ia pun meminta pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku. ‘’Kami yakini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Kami keluarga minta penegakkan hukum seadil-adilnya ,” ujarnya, Selasa (26/10).

Fathony mengaku bahwa pihak keluarga sama sekali tidak menyangka korban bakal pergi untuk selama-lamanya.
Pihak keluarga tidak memiliki firasat apa-apa sebelum kepergian korban. Dua hari sebelum kejadian korban sempat pulang ke Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, (pada
pemberitaan sebelumnya disebut Kecamatan Narmada) Kabupaten Lombok Barat dan bertemu keluarga. “Adik kami ini pulang bertemu keluarga usai mengikuti seleksi
pasukan perdamaian PBB di Polda NTB.

Kegiatan itu dilaksanakan sampai jam 4 sore, kemudian langsung pulang ke sini. Pada malamnya, baru kemudian dia (almarhum) pulang ke Lombok Timur ,” tuturnya.

Pertemuan itu, kata Fathoni, merupakan komunikasi terakhir korban dengan pihak keluarga. Sebab setelah itu korban
tidak pernah pulang lagi Gontoran ataupun menelepon. “Pada hari Senin kemarin tahu-tahunya kami mendapat kabar tentang
kematiannya. Kami benar-benar merasa kehilangan, terlebih adik kami ini punya cita-cita besar ingin membahagiakan
orang tua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkada Lobar, TGH Mahalli Dekati Nurul Adha

Fathony mengaku bahwa korban adalah sosok yang penuh semangat dalam mengejar cita-citanya. Di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai anggota polisi, korban juga mengikuti pendidikan di perguruan tinggi swasta di Lombok Timur. Tepatnya di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Muhammadiyah Selong. “1 November ini dia akan mengikuti yudisium dan pada 29 November akan wisuda di salah satu hotel di Senggigi,” ujarnya.

Terkait perkembangan kasusnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengaku, masih dilakukan penyidikan gu-
na mengetahui motif dari pembunuhan ini. “Polda NTB bersama jajaran, khususnya Polres Lombok Timur sedang berusaha mengungkap apa motif yang sebenarnya. Sehingga pelaku menembak rekan seprofesinya.
Beberapa saksi sudah kita periksa dan kita juga sudah melakukan olah TKP,” ujarnya. Hasil sementara, kata Artanto, memang ada indikasi bahwa motif pembunuhan ini adalah perihal asmara. Pelaku merasa cemburu karena korban kerap chattingan dengan istrinya. “Dari keterangan pelaku dia
mengaku cemburu karena korban ini sering chatting an dengan istri pelaku. Pelaku kemudian mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan hal tersebut. Namun itu masih indikasi. Untuk pastinya masih ki-
ta dalami,” bebernya.

Kata Artanto, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya handphone korban dan istri pelaku. Pihaknya
akan memeriksa isi chattingan antara korban dengan istri pelaku. “Dari sana nanti kita cocokkan, apakah keterangan pelaku ini sesuai dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sementara terkait alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi. Untuk itu, pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan ada-
lah pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (der)

Komentar Anda