Brigadir To’at Kembali Divonis 6 Tahun

PELIMPAHAN: Brigadir Denune To'at Abdian diperiksa jaksa penuntut umum saat menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Brigadir Denune To’at Abdian kembali dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta di tingkat banding atas kasus pemerkosaan terhadap DA (20), salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Mataram.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membacakan amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Kamis (7/11).

Jika pidana denda Rp 100 juta itu tidak dibayar, maka personel Polda NTB tersebut harus menggantinya dengan pidana kurungan badan. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan Denune To’at Abdian terbukti melanggar Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari hubungan keadaan yang memaksa orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya’,” sebutnya.

Dalam putusan hakim banding Nomor 158/PID/2024/PT MTR, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 234/Pid.B/2024/PN Mtr tanggal 31 Juli 2024 yang dimintakan banding.

Hakim tingkat banding tidak membebankan agar terdakwa membayar restitusi atau uang ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 15 juta seperti putusan hakim PN Mataram sebelumnya. “Meniadakan amar pembayaran restitusi,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang tertutup untuk umum yang berlangsung di PN Mataram beberapa waktu lalu, hakim PN Mataram yang diketuai I Ketut Somanasa menghukum terdakwa untuk membayar restitusi ke korban sebesar Rp 15 juta.

Jika Brigadir To’at tidak membayar uang restitusi ke korban dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa untuk membayar restitusi tersebut. Jika tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka dikenai pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim tingkat pertama itu juga sebelumnya menghukum Denune To’at Abdian dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Kasus ini belum dinyatakan inkrah. Setelah adanya putusan tingkat banding, terdakwa masih melakukan upaya hukum lanjutan. “Masih kasasi ini,” ucap Kelik.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus pemerkosaan seorang mahasiswi asal Lotim tersebut.

Jaksa melampirkan sebanyak lima poin hal-hal yang meringankan. Ada dua poin yang menyita perhatian. Pertama, adanya surat keterangan dari desa terkait kesepakatan untuk saling memaafkan antara terdakwa dan korban. Kedua, adanya surat pernyataan pencabutan laporan dan pencabutan keterangan di tingkat penyidikan dan penuntutan oleh korban.

“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum,” tiga poin lainnya tuntutan hal-hal yang meringankan seperti dikutip dari amar tuntutan jaksa penuntut yang diterima Radar Lombok, Rabu (3/7) lalu.

Diketahui, pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang juga anak kosnya itu terjadi November 2023 lalu. Terdakwa memerkosa korban sebanyak dua kali. Pelaku menjalankan aksinya ketika kos yang satu pekarangan dengan rumahnya dalam keadaan sepi. Saat itu istri pelaku sedang tidak ada di rumah. (sid)