Brigadir TO Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi

Kombes Pol Rio Indra Lesmana (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial PU, 20 tahun asal Lombok Timur.

“Tadi (18/12) sudah dilakukan gelar perkara khusus, dan oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Senin (18/12).
Polisi berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, setelah Ditreskrimum Polda NTB mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara. Bahwa, pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TO benar adanya. “Betul (korban diperkosa),” ucapnya.

Berdasarkan adanya hasil visum, pernyataan tersangka yang menggagahi korban atas dasar suka sama suka tidak dibenarkan. “Gelar perkara khusus itu dihadiri sejumlah ahli pidana. Unsur pemaksaannya sudah masuk, berarti terjadi pemerkosaan,” tegas Rio.
Brigadir TO sudah ditahan di Polda NTB. Ia disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancamannya ya kasus pemerkosaan,” katanya.

Baca Juga :  Api Masih Menyala, Asap Semakin Menyiksa

Dengan menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka, Rio menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, meskipun itu anggota kepolisian sendiri. “Tidak ada perlindungan untuk anggota, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerkosaan yang dilakukan TO terhadap korban, yang juga anak kosnya itu terjadi Jumat (24/11) lalu. Tersangka menggagahi korban selama dua kali. “Hanya berjarak sekitar 5 menit dari kejadian (korban diperkosa) pertama, terjadi lagi (pemerkosaan) yang kedua,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Tohri Azhari belum lama ini.
Pelaku menjalankan aksinya ketika masuk ke kos-kosan, yang satu pekarangan dengan rumah pelaku. Saat itu dalam keadaan sepi.

Istri pelaku sedang tidak ada di rumah. Kejadian berawal dari pelaku yang berperan sebagai bapak kos mondar-mandir di depan kamar korban dengan berpura-pura mengecek dan memperbaiki fasilitas kos yang rusak.
Modus itu pun berhasil mengantarkan TO ke kamar kos korban, meskipun tidak mendapatkan persetujuan korban. TO memasang kaca di dinding kos korban. Sementara itu, korban asyik memainkan ponsel. Kelengahan korban dimanfaatkan TO. Dari belakang, ia langsung memegang, memeluk, mencium dan merebahkan korban di atas kasur hingga berhasil melampiaskan nafsu berahinya.

Baca Juga :  Indonesia Terjunkan Kopasgat TNI AU Bantu Evakuasi Puluhan WNI di Ukraina

Korban waktu itu tidak berani teriak meminta tolong, karena takut nyawanya dihabisi. “Klien kami hanya melakukan perlawanan dengan fisik saja, tidak melalui suara. Karena sekuat apapun korban teriak, tidak akan didengar oleh tetangga, karena berjauhan. Sehingga hanya melakukan perlawanan dengan fisik saja,” ucap dia.

Usai menggagahi korban, oknum tersebut sempat meminta maaf dan mengelus kepala korban. Lalu meninggalkan korban. Berjarak 5 menit, TO kembali menghampiri korban dan kembali menggagahi korban. Korban kembali tidak berani melawan. “Klien kami takut akan dibunuh jika berteriak,” katanya. (sid)