MATARAM – Sidang kasus korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017 jilid II, dengan terdakwa lima orang panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) Distanbun NTB masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram.
Salah satu yang dihadirkan sebagai saksi ialah mantan Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) NTB Wardi. Di hadapan hakim, Wardi menyebut sebanyak 130 ton lebih benih jagung yang disalurkan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) selaku penyedia, rusak.
Akibatnya, benih jagung yang ditanam petani di Pulau Sumbawa itu tidak tumbuh. “Ada bantuan benih jagung yang tidak tumbuh,” kata Wardi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram saat menjadi saksi untuk lima terdakwa korupsi pengadaan benih jagung jilid II, Selasa (17/9) sore.
Lima terdakwa itu Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir dan Lalu Willi Pranegara. Adanya temuan benih jagung rusak itu setelah menerima laporan dari para petani di Sumbawa. Bahwa bibit yang disalurkan itu tidak tumbuh.
Pihak BPSBP kemudian melaporkan keluhan petani tersebut ke Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi yang saat ini sudah menjadi terpidana. Pihaknya pun dimandatkan untuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Dari hasil investigasi kami, memang benar ada benih jagung yang tidak tumbuh. Benih jagung yang tidak tumbuh itu dari PT SAM. Itu terjadi di Pulau Sumbawa, adanya benih jagung yang tidak tumbuh atau rusak,” timpalnya saat ditanya jaksa penuntut.
Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah benih jagung yang rusak dari perusahaan penyedia benih jagung milik Aryanto Prametu, yang juga sudah menjadi terpidana di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.
Wardi mengetahui berat pastinya setelah dirinya menghadiri rapat bersama Kadistanbun NTB, Direktur PT SAM, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi. “Hasil pertemuan itu, ditemukan jumlah benih jagung yang rusak sebanyak 130 ton lebih,” ungkapnya.
Hasil kesepakatan dari rapat yang dilakukan Desember 2017 silam itu, benih jagung yang rusak disepakati akan diganti PT SAM. Pengecekan benih jagung tidak hanya di Pulau Sumbawa, melainkan juga di Lombok Barat.
Tidak lama dari kesepakatan itu, BPSBP turun mengecek benih jagung yang akan dijadikan sebagai pengganti benih yang rusak. Kali ini, pengecekan langsung dilakukan ke gudang PT SAM yang berada di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lobar. Lagi, benih jagung pengganti yang disiapkan PT SAM rusak. “Saya temukan sebanyak 7 ton benih jagung rusak,” ucap dia.
Ia mengetahui benih jagung sebanyak 7 ton itu juga rusak, setelah melakukan pengecekan label menggunakan laser. Hasil pengecekan label benih jagung bahwa benih itu terindikasi palsu. “Tidak muncul tanda label asli yang dikeluarkan BPSBP Jawa Timur (sumber pengiriman benih). Dari situ saya rasa benihnya terindikasi palsu,” ujarnya.
Dengan temuan itu, pihaknya meminta agar PT SAM menghentikan penyaluran benih jagung ke petani. Atas rekomendasi itu, benih jagung dari PT SAM tidak disalurkan lagi.
Catatan BPSBP itu diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga menjadi temuan dan diserahkan hasilnya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan). Sejak saat itu, ia tidak terlibat lagi dalam penyaluran benih jagung tersebut. “Saya tidak terlibat lagi. Dari penyedia juga tidak laporan soal adanya bibit yang masuk,” tandasnya.
Dalam dakwaan kelima terdakwa selaku PPHP itu, jaksa penuntut umum menyebut kelima terdakwa telah memperkaya orang lain. Yaitu Direktur PT SAM Aryanto Prametu dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi, selaku pihak penyedia benih jagung.
Dengan memperkaya orang lain itu, mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp 27,35 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kelima terdakwa tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, melainkan secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Atas perbuatan kelima terdakwa, jaksa penuntut mendakwanya dengan dakwaan primer dan subsider. Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani Kejati NTB. Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi.
Keempatnya kini berstatus terpidana dengan hukuman pidana yang berbeda-beda. Husnul Fauzi dengan pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun dan Wayan Wikanaya 9 tahun.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.
Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS menimbulkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)