BPPD NTB Dilaporkan ke Polda

MELAPOR: Koalisi Stop Joki Anak saat melayangkan laporan ke Mapolda NTB, Kamis (23/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Koalisi Stop Joki Anak NTB melaporkan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB ke Polda, karena diduga melakukan eksploitasi anak dan penyediaan tempat perjudian pada kegiatan pacuan kuda dalam rangkaian MXGP Samota 2022.

Yan Mangandar selaku Ketua Koalisi Stop Joki Anak mengatakan, laporan dilayangkan pada Kamis (23/6) kemarin. Pihaknya melaporkan BPPD selaku peyelenggara pacuan kuda pada 15-22 Juni itu. “Laporan pidana yang kami laporkan ini berstatus pengaduan, karena di dalamnya terkait dugaan kejahatan eksploitasi anak dan penyediaan tempat perjudian,” terang Yan saat dikonfirmasi Radar Lombok, Jumat (24/6).

Dikatakan, penyelenggaraan joki anak di arena pacuan kuda merupakan pengeksploitasian anak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) NTB juga mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Laporan dugaan kejahatan eksploitasi anak ini sesuai UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. “Pasal 76B menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Sedangkan di Pasal 77B, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Baca Juga :  Miliki Senjata Api, Dua Pria Dibekuk Polisi

Selain dugaan eksploitasi anak, dalam pacuan kuda nampak jelas banyak yang melakukan kejahatan perjudian. Sehingga peyelenggara patut diduga secara sengaja telah menyediakan tempat perjudian yang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi yang memiliki dampak negatif.

“Sehingga peyelenggara diduga melanggar perbuatan yang diatur dalam KUHP dan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Diringkus

Hal lain yang disayangkan, mengenai janji Pemerintah Provinsi NTB pada 2019 lalu yang akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) terkait keberadaan joki anak di arena pacuan kuda. Namun faktanya, janji manis tersebut hanya bualan saja. “Bahkan dalam video iklan MXGP Samota 2022, Gubernur tampil bersama joki anak di arena pacuan kuda,” cetus Yan.

Atas iklan yang melibatkan joki anak tersebut, pihaknya akan melaporkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ke Komnas HAM. “Untuk Gubernur sendiri, kami akan laporkan ke Komnas HAM, saat ini kami masih melakukan diskusi,” tegasnya.

Terkait laporan ini, Ketua BPPD NTB Ari Garmono masih belum bisa memberikan komentar. (cr-sid)

Komentar Anda